TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia, Humphrey Djemat, mengungkapkan masih ada 44 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Sebagian besar di antaranya masih menjalani proses pengadilan. “Ada juga yang dapat pemaafan enam orang, sekarang sedang diurus masalah administrasinya,” ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu, 5 November 2011.
Dari angka itu, katanya, hanya ada tiga TKI yang terbilang kritis karena belum mendapatkan pemaafan dari keluarga korban agar bebas dari hukuman mati. Mereka adalah Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat; Satinah, TKI asal Ungaran, Jawa Tengah; dan Siti Zaenab, TKI asal Madura, Jawa Timur.
Untuk Tuti yang dinyatakan bersalah karena membunuh majikannya yang berbuat asusila, nasibnya hingga kini belum jelas. Tuti dikabarkan akan menjalani eksekusi hukuman pancung pada Hari Raya Idul Adha. Pihak keluarga korban juga hingga kini belum memberikan pemaafan yang menjadi syarat satu-satunya pembebasan.
Namun pemerintah, klaim Humphrey, masih terus melakukan upaya mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban. “Saat ini sedang dilakukan proses pembicaraan melalui kepala suku ke keluarga majikan supaya mau diberikan pemaafan,” katanya.
Sedangkan untuk Satinah, proses negosiasi juga masih berlanjut meski keluarga sudah bersedia memberikan pemaafan. Satinah juga mendapatkan perpanjangan waktu hingga empat bulan untuk berunding soal besar uang pengganti diyat. “Keluarga minta terlalu besar jadi perundingan ditunda untuk menentukan diyatnya,” jelas Humphrey.
Untuk TKI Siti Zaenab yang mendapat vonis pancung sejak tahun 1999 juga serupa. Meski proses pengadilan telah selesai dan menjatuhkan vonis mati kepada Siti Zaenab, tapi pemaafan masih dilakukan. Namun sayangnya, untuk Siti Zaenab permintaan maaf harus menunggu anak keluarga korban yang masih berusia di bawah umur sehingga tidak diperbolehkan mengambil keputusan. "Masih tunggu 2-3 tahun lagi," tuturnya.
Di luar itu, lanjut Humphrey, proses pengadilan belum berkekuatan tetap. Beberapa di antaranya juga menjalani proses pengadilan ulang. Atas sejumlah TKI yang terancam hukuman mati, pemerintah telah menunjuk pengacara tetap bagi TKI di Arab Saudi dan Malaysia. “Semua biaya pendampingan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah," katanya.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
2 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
7 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
7 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
9 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
16 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
19 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
20 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
36 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
44 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca Selengkapnya