Pernyataan Andi Nurpati Dinilai Tidak Konsisten  

Reporter

Editor

Sabtu, 29 Oktober 2011 08:26 WIB

Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Teka-teki keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat jawaban Mahkamah Konstitusi atas putusan nomor 112 tahun 2009 makin mendekati titik terang. Hal tersebut diungkapkan beberapa anggota staf Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kebohongan semakin kelihatan," kata anggota Panitia Kerja Kursi Haram Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.

Menurut Abdul, terkuaknya keterlibatan Andi, salah satunya tampak dari upaya rekayasa yang dia lakukan dalam menginisiasi surat penjelasan Komisi Pemilihan Umum atas putusan MK. "Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja ia mengaku telah meminta MH (Mashuri Hasan, anggota staf Andi) memberikan surat itu kepada Aryo (sopir Andi)," kata Abdul, yang juga anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Kasus ini mencuat setelah KPU menetapkan kursi untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu sebelumnya ditangani MK dan menetapkan calon Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi DPR. Tim investigasi internal MK yang mengusut kasus tersebut menyimpulkan adanya konspirasi di antara sejumlah anggota staf MK dan komisioner KPU, Andi Nurpati.

Kasus ini berawal dari persiapan sidang pleno KPU untuk penentuan alokasi kursi yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2009. Anggota Badan Pengawas Pemilu saat itu (sekarang ketua), Bambang Eka Cahya, menemukan perbedaan pada surat keputusan MK yang dia miliki dengan surat yang dimiliki anggota KPU saat itu, Andi Nurpati. Bambang menyadari perbedaan tersebut saat Andi Nurpati membacakan surat yang dia miliki.

Bambang memegang Surat Keputusan MK Nomor 84/phpu.c/VII/2009, yang menyatakan daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa, 13.012 suara; Kabupaten Takalar 5.443 suara; dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara. Sementara itu, Andi Nurpati memegang surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan akan memanggil kembali Andi. "Kalau saksi-saksi mengatakan seperti itu, akan kami periksa lagi," katanya. Namun Sutarman belum dapat memastikan waktu pemanggilan Andi dan nama lain yang disebut dalam sidang itu.

Pengacara Andi, Deny Kailimang, menilai pernyataan Abdul Malik Haramain tidak etis. "Ini seperti pengadilan jalanan," ujarnya. Menurut Deny, keterangan sejumlah saksi tidaklah secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Buktinya, dalam pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, polisi menyatakan belum bisa menemukan indikasi keterlibatan terhadap kliennya. "Tidak ada itu," katanya.

PRIHANDOKO | INDRA WIJAYA | RIKY FERDIANTO | SUNUDYANTORO

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

8 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

13 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

13 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

15 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

18 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya