TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Jumat, 28 Oktober 2011. Rosalina menolak menjelaskan agenda pemeriksaannya kali ini.
Rosalina yang mendatangi KPK sekitar pukul 10.20 WIB hanya tersenyum saat ditanyai wartawan. Sikap ini menjadi jurus pamungkas Rosalina yang kembali intens diperiksa setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada Rabu lalu, Rosalina memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan. Namun ia berjanji bakal membeberkannya bila diperiksa hari ini. "Hari Jumat saja, ya," ucap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Irsyad Prakarsa menyatakan bahwa Rosalina diperiksa dalam penyelidikan kasus baru. Hanya, ia menolak membeberkannya.
Sikap yang sama ditunjukkan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Ia juga bungkam soal penyelidikan kasus baru yang menjerat Rosalina. "Itu (kasus) lain," ucap dia.
Sumber Tempo menyebutkan Rosalina diperiksa dalam pengembangan kasus yang melibatkan Permai Grup, induk dari perusahaannya, di Kementerian Pendidikan Nasional.
Perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat, itu mengelola salah satu proyek di Kementerian itu. Namun sumber tak tahu persis proyek tersebut. "Saya cuma tahu Rosalina diperiksa Rabu lalu dalam penyelidian kasus Mendiknas," ucap sumber.
Data Tempo menunjukkan perusahaan Nazar mengelola proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan pada 2007 dan 2008. Proyek 2007 menggunakan dana APBN Rp 142 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan proyek itu mengalami keterlambatan penyelesaian. Terdapat pula perbedaan spesifikasi barang.
Proyek itu di antaranya pengadaan alat laboratorium, alat perbengkelan, bangku/kursi, dan alat peraga pertanian. Proyek ini dimenangkan oleh PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara Jaya, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Perusahaan ini adalah afiliasi Permai Grup.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun
23 November 2017
MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR
30 Agustus 2017
Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.
Baca SelengkapnyaPT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah
30 Agustus 2017
Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.
Baca SelengkapnyaJadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
30 Agustus 2017
Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.
Baca SelengkapnyaKasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi
23 Agustus 2017
Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset
6 Januari 2016
Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
6 Januari 2016
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaHeboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora
19 Juni 2015
Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen
20 April 2015
Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.