Sulitnya Pemberantasan Korupsi Dibawa ke Konvensi Internasional

Reporter

Editor

Kamis, 27 Oktober 2011 06:50 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO Interaktif, Jakarta:- Sulitnya upaya memberantas korupsi di Indonesia dibawa ke forum internasional di Maroko. Berbagai kendalanya dikupas dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) selama lima hari itu, dari 24 hingga 28 Oktober 2011.

Delegasi Indonesia diwakili oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengirim M. Yasin, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang mengirim dua orang, yaitu Muhammad Ilham dari Transparency International Indonesia dan Donald Faris dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam forum tersebut mereka memaparkan rupa-rupa hambatan pemberantasan korupsi yang tak sesuai dengan standar Konvensi Antikorupsi PBB.

Indonesia terlibat dalam konvensi ini karena pada 2006 telah meratifikasi UNCAC. "Ada masalah mendasar yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia tersendat. Masalah itulah yang dibahas di sana," kata Adnan Topan Husodo dari ICW Rabu 26 Oktober 2011.

Dia mencontohkan kondisi politik dan perilaku politikus Indonesia yang turut menyuburkan praktek korupsi. Contoh lainnya, tertutupnya laporan keuangan partai politik, serta etika pejabat publik ketika menjadi tersangka kasus korupsi. “Mereka masih terima gaji dan menikmati fasilitas negara,” Adnan mengungkapkan.

Kesungguhan pemerintah Indonesia mencurahkan perhatiannya pada lembaga antikorupsi juga dinilai kurang. Jumlah penyidik KPK, menurut Adnan, kalah banyak dibanding penyidik perkara korupsi di Hong Kong, yang mencapai 900 orang. Sedangkan jumlah penyidik KPK cuma 77 orang.

Peneliti Transparency International Indonesia, Reza Syawawi, menambahkan perlunya kerja sama antarnegara dalam memberantas korupsi. Indonesia harus aktif memberi informasi ke negara lain ihwal harta yang dibawa kabur koruptor, misalnya. “Kalau Indonesia tidak pernah membantu negara lain, bagaimana negara itu mau membantu,” kata Reza.

Kendala kerja sama yang terjadi selama ini, menurut Reza, Indonesia masih menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi tertentu. Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan, yaitu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.”

I WAYAN AGUS PURNOMO | ELIK S

Berita terkait

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

30 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya