TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Markas Besar Polri berhasil meringkus Nanang Irawan alias Nang Dut alias Janu, buron kasus bom Cirebon. Nanang ditangkap Jumat pagi tadi, 21 Oktober 2011 di wilayah Madiun, Jawa Timur.
"Telah dilakukan penangkapan pada hari Jumat, 21 Oktober 2011," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, melalui pesan singkatnya, hari ini.
Boy menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB di daerah Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. "Saat ini tersangka sedang diperiksa tim penyidik Densus 88," katanya.
Nanang diburu atas keterlibatannya dalam kasus bom bunuh diri di masjid Az Zikra, Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu serta pengeboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton, Solo, pada 25 September 2011. Ia diduga berperan sebagai perakit bom.
Kamis kemarin, 20 Oktober 2011, Densus 88 juga berhasil meringkus Yadi Supriyadi alias Yadi Al Hasan, 30 tahun, salah satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bom Cirebon. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Gang Supena RT 02 RW 01, Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
RIKY FERDIANTO | IVANSYAH
Berita terkait
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
3 jam lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
9 jam lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaBadan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
3 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
3 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
3 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
6 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
7 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
7 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
7 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
7 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca Selengkapnya