Bekas Juru Panggil MK Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 16:06 WIB

Mashuri Hasan (kanan) tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat rekonstruksi di KPU Pusat Jakarta (25/7. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, terancam hukuman enam tahun penjara seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2011. Jaksa mendakwa Masyhuri melanggar pasal 263 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ia telah bersama-sama-sama maupun sendiri membuat surat palsu untuk bukti sehingga menimbulkan kerugian orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ketut Winawa saat membacakan dakwaannya.

Masyhuri didakwa sengaja membuat surat palsu bersama Zaenal Arifin, panitera MK, demi memuluskan kepentingan Dewi Yasin Limpo untuk meraih suara dalam pencalonan anggota DPR pada pemilihan umum 2009. Peran Masyhuri ini diungkap secara kronologis oleh jaksa dalam keterlibatanya membuat surat keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

Surat yang ternyata palsu ini kemudian diterbitkan ulang dengan nomor yang sama, tertanggal 17 Agustus 2009 dan memenangkan calon legislatif dari partai Gerindra. “Nah surat tanggal 14 itu sempat dibacakan dalam sidang KPU,” ujar Winawa.

Masyhuri dinilai berperan penting dalam membuat surat palsu keputusan MK ini. Jaksa pun mengurai keterlibatan Masyhuri yang telah mengkopi tanda tangan Zaenal Arifin sebagai panitera, yang sebelumnya tersimpan di salah satu file komputer.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agustin itu memberikan kesempatan bagi Masyhuri dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi. Namun kesempatan ini ditolak, dengan alasan masih ada kesempatan pledoi dalam agenda sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 27 Oktober 2011 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.

Penasehat hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partoni menilai dakwaan Jaksa berbeda dengan yang dilakukan oleh kliennya, dalam kapasitas sebagai juru panggil. “Yang melakukan sesuai tuduhan ini Zaenal Arifin, sebagai panitera,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, keterlibatan Masyhuri memasukan tanda tangan dari file komputer karena sudah tersimpan sebelumnya. Langkah ini dinilai layak dilakukan, karena Masyhuri juga merangkap sebagai staf administrasi. Ia menilai tindakan yang dilakukan kliennya ini bukan pemalsuan surat dari mahkamah konstitusi.


“Tak ada sesuatu yang digelapkan, surat keluar sudah di-register oleh sekretariat,” ujar Edwin yang sempat mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya.


EDI FAISOL

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

12 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

17 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

17 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

19 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

22 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya