Busyro Siap Ikuti Seleksi Ketua KPK  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Oktober 2011 09:58 WIB

Busyro Muqoddas. TEMPO/seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas bersedia mengikuti seleksi kembali calon ketua KPK. Ia menyatakan menghormati keputusan Komisi Hukum DPR.

"Saya akan taati apapun yang diputuskan Komisi Hukum DPR," kata Busyro melalui telepon selulernya, Selasa, 18 Oktober 2011.

Busyro tidak akan mempersoalkan bila tidak terpilih lagi sebagai Ketua KPK. Ia siap menjalankan tugas sekalipun hanya sebagai wakil ketua.

"Sejak dulu saya berniat ibadah, jadi tidak soal," ucapnya. "Saya akan tunaikan amanah dengan kerja keras dan lurus."

Komisi Hukum DPR memutuskan Busyro kembali mengikuti pemilihan ketua bersama empat pimpinan KPK terpilih.

Empat pimpinan itu bakal disaring DPR dari delapan nama yang telah diserahkan Panitia Seleksi KPK. Mereka adalah Bambang Widjajanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.

Kebijakan DPR itu berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan jabatan Busyro selama empat tahun. Putusan Mahkamah itu terbit setelah koalisi lembaga swadaya masyarakat mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang KPK.

Busyro berharap semua pihak bisa mendorong agar seleksi calon pimpinan KPK berjalan lancar. Ia juga berharap seleksi ini menghasilkan pemimpin KPK yang tepat. "Kami mengapresiasi Komisi Hukum DPR."

TRI SUHARMAN


Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya