Empat Tahun Penjara untuk Siti Hetty Hartika

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 10:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana empat tahun kepada teman dekat Tommy Soeharto, Hetty Siti Hartika, 39 tahun, Rabu (20/2). Mantan Presiden Manager Apartemen Cemara Menteng, Jakarta Pusat itu dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Penasehat hukum Hetty, Suhadi Sumo Muljono mengatakan akan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resni Muchtar. Putusan tersebut lebih ringan satu dibandingkan tuntutan Jaksa Resni selama lima tahun penjara. Putusan majelis hakim pimpinan Musa Simatupang itu dinilai Suhadi sebagai produk pengadilan yang masih kental bernuansa kolonial. “Putusan hakim itu betul-betul pure keyakinan hakim dan saya menganggap peradilan yang seperti itu masih kolonial,” kata dia. Persidangan, kata Suhadi, tidak berhasil membuktikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas ditemukannya senjata api di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat. Di awal persidangan, terpidana Hetty bersama penasehat hukumnya mencoba mengusulkan agar sidang ditunda dengan alasan kondisi kesehatan Hetty yang kurang mendukung. Namun Hakim Simatupang menolak permintaan tersebut berdasarkan tidak adanya surat keterangan dokter sehingga putusan tetap dibacakan Dalam pertimbangannya, Musa menilai tanggapan jaksa atas keberatan Hetty tidak jelas. Sedangkan keberatan penasehat hukum terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dianggap tidak sepenuhnya benar. Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, karena tidak mengakui bahwa ia mengetahui isi tas yang berisi senjata yang disimpan di dalam kamar di apartemennya. Majelis Hakim menilai sebagai seorang manajer, Hetty seharusnya tidak boleh tidak tahu tentang keberadaan senjata tersebut di dalam apartemen. Hal memberatkan lainnya, Hetty tidak pernah menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan. Hetty sendiri tidak berkomentar apapun tentang putusan hakim tersebut. Hetty yang datang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia mengenakan baju putih, celana hitam dan kerudung hijau sepanjang persidangan memang terlihat lesu dan agak pucat. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

6 menit lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

7 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

7 menit lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Guinea: Elkan Baggott dan Dewangga Pilihan Tepat Gantikan Rizky Ridho dan Justin Hubner?

8 menit lalu

Indonesia vs Guinea: Elkan Baggott dan Dewangga Pilihan Tepat Gantikan Rizky Ridho dan Justin Hubner?

Mohammad Kusnaeni mengungkapkan masalah yang bisa menghampiri Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga pada laga Indonesia vs Guinea.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Jelaskan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

9 menit lalu

Dirut PLN Jelaskan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

9 menit lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

10 menit lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

15 menit lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Mahalini Dapat Kejutan Bridal Shower 2 Bulan Lalu, Kakak Ipar: Akhirnya Bisa Diposting

23 menit lalu

Mahalini Dapat Kejutan Bridal Shower 2 Bulan Lalu, Kakak Ipar: Akhirnya Bisa Diposting

Setelah disimpan selama hampir 2 bulan, foto-foto bridal shower Mahalini akhirnya dibagikan ke publik menjelang pernikahannya dengan Rizky Febian.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

27 menit lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu bila dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Senin pekan lalu.

Baca Selengkapnya