TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana empat tahun kepada teman dekat Tommy Soeharto, Hetty Siti Hartika, 39 tahun, Rabu (20/2). Mantan Presiden Manager Apartemen Cemara Menteng, Jakarta Pusat itu dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Penasehat hukum Hetty, Suhadi Sumo Muljono mengatakan akan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resni Muchtar. Putusan tersebut lebih ringan satu dibandingkan tuntutan Jaksa Resni selama lima tahun penjara. Putusan majelis hakim pimpinan Musa Simatupang itu dinilai Suhadi sebagai produk pengadilan yang masih kental bernuansa kolonial. “Putusan hakim itu betul-betul pure keyakinan hakim dan saya menganggap peradilan yang seperti itu masih kolonial,” kata dia. Persidangan, kata Suhadi, tidak berhasil membuktikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas ditemukannya senjata api di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat. Di awal persidangan, terpidana Hetty bersama penasehat hukumnya mencoba mengusulkan agar sidang ditunda dengan alasan kondisi kesehatan Hetty yang kurang mendukung. Namun Hakim Simatupang menolak permintaan tersebut berdasarkan tidak adanya surat keterangan dokter sehingga putusan tetap dibacakan Dalam pertimbangannya, Musa menilai tanggapan jaksa atas keberatan Hetty tidak jelas. Sedangkan keberatan penasehat hukum terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dianggap tidak sepenuhnya benar. Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, karena tidak mengakui bahwa ia mengetahui isi tas yang berisi senjata yang disimpan di dalam kamar di apartemennya. Majelis Hakim menilai sebagai seorang manajer, Hetty seharusnya tidak boleh tidak tahu tentang keberadaan senjata tersebut di dalam apartemen. Hal memberatkan lainnya, Hetty tidak pernah menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan. Hetty sendiri tidak berkomentar apapun tentang putusan hakim tersebut. Hetty yang datang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia mengenakan baju putih, celana hitam dan kerudung hijau sepanjang persidangan memang terlihat lesu dan agak pucat. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung
6 menit lalu
Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung
Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.