Alasan Kepala BIN Yakin Uji Materi UU Intelijen Ditolak
Selasa, 11 Oktober 2011 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto mempersilakan kepada masyarakat yang ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Intejilen yang baru saja disahkan DPR. Namun ia yakin Mahkamah Konstitusi tak akan mengabulkan permohonan itu.
"Itu sah-sah saja. Tapi Mahkamah Konstitusi pasti memahami dan melihat undang-undang ini. Karena undang-undang ini dibuat dengan memperhatikan berbagai hal dan dipikirkan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, usai paripurna pengesahan Undang-Undang Intelijen, Selasa, 11 Oktober 2011.
Hari ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Intelijen meskipun sejumlah pasal masih mengundang kontroversi. Beberapa pasal yang masih mengundang kontroversi di antaranya soal penggalian informasi mendalam dan pidana bagi orang yang membocorkan rahasia intelijen.
Dalam Pasal 31 undang-undang ini, BIN diberikan kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Penggalian informasi ini merupakan pergeseran dari kewenangan sebelumnya yang diminta BIN, yaitu pemeriksaan intensif. Jika dalam pemeriksaan intensif, seseorang ditangkap dan ditahan oleh BIN, maka dalam penggalian informasi, BIN harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penahanan atau penangkapan.
Sutanto mengatakan dalam penyusunan undang-undang ini, semua pihak sudah diakomodasi suaranya. Ia juga mengatakan undang-undang ini penting untuk melakukan penguatan peran intelijen dalam menjaga keamanan negara.
"Tentunya kita harapkan dengan ada UU ini, ada penguatan terhadap intelijen, tapi dalam batas-rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan nilai -nilai demokrasi, nilai-nilai HAM, dan penegakan hukum, itu yang terpenting sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara kita," jelasnya.
Soal kekhawatiran sejumlah kalangan akan besarnya kewenangan BIN, seperti penyadapan dan penggalian informasi, Sutanto mengaku memahaminya. Menurutnya, hal ini lebih dikarenakan trauma masa lalu di mana BIN tidak memiliki undang-undang yang membatasinya.
"Saya memahami kekhawatiran ini karena masa lalu mungkin ya, tapi dengan undang-undang ini, sudah ada rambu-rambunya, ada sanksi hukum kalau misalkan penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara, itu sanksinya berat," ujarnya.
Lagipula, lanjutnya, BIN juga akan diawasi oleh DPR. "Pengawasan dari DPR itu kuat, ada komisi yang mengawasi ketat kegiatan intelijen," tuturnya.
FEBRIYAN