Alasan Kepala BIN Yakin Uji Materi UU Intelijen Ditolak  

Reporter

Editor

Selasa, 11 Oktober 2011 13:40 WIB

Sutanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto mempersilakan kepada masyarakat yang ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Intejilen yang baru saja disahkan DPR. Namun ia yakin Mahkamah Konstitusi tak akan mengabulkan permohonan itu.

"Itu sah-sah saja. Tapi Mahkamah Konstitusi pasti memahami dan melihat undang-undang ini. Karena undang-undang ini dibuat dengan memperhatikan berbagai hal dan dipikirkan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, usai paripurna pengesahan Undang-Undang Intelijen, Selasa, 11 Oktober 2011.

Hari ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Intelijen meskipun sejumlah pasal masih mengundang kontroversi. Beberapa pasal yang masih mengundang kontroversi di antaranya soal penggalian informasi mendalam dan pidana bagi orang yang membocorkan rahasia intelijen.

Dalam Pasal 31 undang-undang ini, BIN diberikan kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Penggalian informasi ini merupakan pergeseran dari kewenangan sebelumnya yang diminta BIN, yaitu pemeriksaan intensif. Jika dalam pemeriksaan intensif, seseorang ditangkap dan ditahan oleh BIN, maka dalam penggalian informasi, BIN harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penahanan atau penangkapan.

Sutanto mengatakan dalam penyusunan undang-undang ini, semua pihak sudah diakomodasi suaranya. Ia juga mengatakan undang-undang ini penting untuk melakukan penguatan peran intelijen dalam menjaga keamanan negara.

"Tentunya kita harapkan dengan ada UU ini, ada penguatan terhadap intelijen, tapi dalam batas-rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan nilai -nilai demokrasi, nilai-nilai HAM, dan penegakan hukum, itu yang terpenting sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara kita," jelasnya.

Soal kekhawatiran sejumlah kalangan akan besarnya kewenangan BIN, seperti penyadapan dan penggalian informasi, Sutanto mengaku memahaminya. Menurutnya, hal ini lebih dikarenakan trauma masa lalu di mana BIN tidak memiliki undang-undang yang membatasinya.

"Saya memahami kekhawatiran ini karena masa lalu mungkin ya, tapi dengan undang-undang ini, sudah ada rambu-rambunya, ada sanksi hukum kalau misalkan penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara, itu sanksinya berat," ujarnya.

Lagipula, lanjutnya, BIN juga akan diawasi oleh DPR. "Pengawasan dari DPR itu kuat, ada komisi yang mengawasi ketat kegiatan intelijen," tuturnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Disetujui Pimpin BIN, BG Berterima Kasih kepada Sutiyoso

8 September 2016

Disetujui Pimpin BIN, BG Berterima Kasih kepada Sutiyoso

Budi Gunawan mengapresiasi Komisi I dan para anggota Dewan lain yang memuluskan proses uji kelayakan dan kepatutannya di DPR.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Pentingnya Kemenhan Punya Badan Intelijen Sendiri

9 Juni 2016

Penjelasan Pentingnya Kemenhan Punya Badan Intelijen Sendiri

Intelijen di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mengidentifikasi sumber daya dalam negeri yang bisa mendukung pertahanan.

Baca Selengkapnya

Sutiyoso Ingin BIN Diberi Kewenangan Panggil Orang

29 Februari 2016

Sutiyoso Ingin BIN Diberi Kewenangan Panggil Orang

BIN tidak menangkap, tapi ingin memanggil seseorang untuk mendalami sebuah informasi.

Baca Selengkapnya

Intel Indonesia Dituding Mata-matai Warga dengan FinFisher  

27 Januari 2016

Intel Indonesia Dituding Mata-matai Warga dengan FinFisher  

Salah satu lembaga yang disebut menggunakan spyware itu adalah
Lembaga Sandi Negara.

Baca Selengkapnya

Tim Pengawas Intelijen Negara Dibentuk  

26 Januari 2016

Tim Pengawas Intelijen Negara Dibentuk  

Tim pengawas ini merupakan tim dari DPR, bukan tim dari Komisi I.

Baca Selengkapnya

Bentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara, Ini Janji DPR

3 Juli 2015

Bentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara, Ini Janji DPR

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tim eksternal pengawas intelijen negara. Bertugas mengoreksi kinerja intelijen yang selama ini tak terawasi.

Baca Selengkapnya

BIN Tak Masalah Diawasi Tim Pengawas Intelijen

15 Juni 2015

BIN Tak Masalah Diawasi Tim Pengawas Intelijen

Pembentukan tim pengawas intelijen akan berdampak positif pada citra BIN di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Apresiasi Pembentukan Tim Pengawas BIN  

15 Juni 2015

Pemerintah Apresiasi Pembentukan Tim Pengawas BIN  

Pemerintah menyambut baik rencana DPR yang ingin membuat tim untuk mengawasi Badan Intelijen Negara.

Baca Selengkapnya

Awasi BIN, DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen  

15 Juni 2015

Awasi BIN, DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen  

Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili setiap fraksi dan pimpinan komisi.

Baca Selengkapnya

Sutiyoso Calon Kepala BIN, Aher: Selamat dan Baguslah Itu  

10 Juni 2015

Sutiyoso Calon Kepala BIN, Aher: Selamat dan Baguslah Itu  

Posisi Kepala BIN strategis untuk menentukan langkah pimpinan negara.

Baca Selengkapnya