TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Visca Lovitasari, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan adik kandung Inong Malinda Dee, tersangka utama kasus tersebut, tidak didukung dengan alasan yang tepat.
"Pandangan pengacara terdakwa sangat sempit dan tidak memahami hukum acara," kata jaksa Arya Wicaksana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2011.
Visca terjerat kasus itu setelah kakaknya, Malinda Dee, diduga menilap duit nasabah Citibank. Malinda mentransfer dana sebesar Rp 20 miliar ke rekening Ismail Bin Janim, suami Visca. Ismail lalu mentransfer duit Rp 401 juta ke rekening Visca.
Jaksa Arya mengatakan pernyataan keberatan Visca sangat terburu-buru. Dalam eksepsi Visca dinyatakan bahwa dakwaan kabur karena tidak mencantumkan pasal penyertaan dalam dakwaan primer, tetapi jaksa mencantumkan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang keterlibatan Visca menyediakan sarana dan prasarana berupa rekening untuk duit Malinda.
Menurut jaksa, alasan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang menilai perbuatan terdakwa. "Padahal, eksepsi tidak bisa menyentuh pokok perkara," ujar Arya.
Begitupula dengan alasan pengacara Visca bahwa kapasitas pelapor dalam kasus ini diragukan karena merangkap jabatan sebagai penyidik . Menurut Arya, siapapun bisa melaporkan bila menemukan adanya kejahatan, khususnya praktik pencucian uang. "Kami menyatakan bahwa persidangan kasus ini harus dilanjutkan," katanya.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati mengatakan akan mendiskusikan penolakan jaksa terhadap eksepsi terdakwa ini. "Seminggu lagi kami akan menerbitkan putusan sela," ucapnya.
Adapun Novi Waluyo, pengacara Visca, tetap yakin dengan materi keberatannya. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kami tinggal menunggu putusan sela," ujar dia seusai sidang.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
1 hari lalu
Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris
Baca SelengkapnyaSelain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan
7 hari lalu
Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
16 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSeorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek
29 hari lalu
Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
44 hari lalu
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan
54 hari lalu
Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya
56 hari lalu
Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCaleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
28 Februari 2024
Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca Selengkapnya