TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun, Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam menyebutkan pemanggilan Panji, masih terkendala belum adanya pelimpahan berkas dari kejaksaan. "Kalau sudah dilimpahkan, mudah-mudahan bisa langsung P-21," ujar Anton di kantornya, Jumat 23 September 2011.
Sebelumnya, kepolisian sudah memanggil pria yang diduga bos Negara Islam Indonesia ini. Namun dua kali dipanggil, Panji Gumilang tak memenuhi panggilan. Atas dasar itu, Anton menyebutkan, kepolisian bisa saja melakukan pemanggilan paksa terhadap Panji. "Tetapi kami akan tunggu dulu berkasnya," kata Anton.
Menurut Anton, pemanggilan terhadap Panji Gumilang diperlukan untuk penyidikan kasus dugaan makar Negara Islam Indonesia (NII). Kasus tersebut berawal dari penangkapan Gubernur NII Jawa Tengah dan lima rekan lainnya oleh Polda Jawa Tengah. Sebagian tersangka kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan setempat.
Terkait pemanggilan paksa yang mungkin dilakukan terhadap Panji, undang-undang sudah memberi kewenangan polisi untuk menjemput paksa seorang saksi. Langkah itu dilakukan jika seorang saksi mangkir dari pemanggilan selama dua kali tanpa alasan.
Selain untuk dugaan kasus makar, penyidikan terhadap Panji juga dilakukan dalam kasus pemalsuan dokumen akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia. Kasus Pemalsuan ini dilaporkan bekas Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto.
Dalam kasus ini selain menetapkan tersangka terhadap Panji, polisi juga menetapkan tersangka terhadap pengurus YPI, Abdul Halim.