TEMPO Interaktif, Timika - Sedikitnya 8.000 pekerja PT Freeport Indonesia, Kamis pagi 15 September 2011, memulai aksi mogok kerja setelah pertemuan antara Serikat Kerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan manajemen PT Freeport tidak membuahkan hasil.
Manajemen PT Freeport hanya bersedia menaikkan upah pokok karyawan sebesar 22 persen yang akan dibayarkan bertahap pada Oktober 2011 dan Oktober 2012. Karyawan menuntut memberlakukan standar gaji karyawan sesuai dengan standar gaji Freeport McMoran (FCX) sebesar sekitar US$ 30 per jam kerja.
Menurut Simson, salah seorang karyawan di tambang bawah tanah, PTFI hanya membayar upah karyawan grade A tertinggi US$ 3 per jam kerja. "Karyawan seperti saya hanya mendapat tiga dolar per jam," kata Simson.
Hingga Kamis pagi sebanyak 51 bus karyawan bermuatan 60 orang penumpang sudah menurunkan sedikitnya 3.000 pekerja Freeport dari Tembagapura ke terminal bus pekerja di Gorong-gorong. Sebagian pekerja Freeport berkumpul di depan gerbang Kota Kualakencana dan memblokir jalan.
Kepala Kepolisian Resort Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Denny Edward Siregar mengatakan situasi areal kerja PT Freeport Indonesia dan Kota Timika masih aman. Edward mengatakan sekitar 1.000 polisi disiagakan. "Jumlah total pasukan sebanyak seribuan orang, sudah disebar di sejumlah areal yang dianggap vital," kata Edward, Kamis, 15 September 2011.
Menurut Edward, pekerja Freeport dilarang melakukan aksi di depan Office Building Kualakencana. "Karyawan juga tidak boleh menghentikan unit-unit perusahaan yang vital di tambang ataupun di pelabuhan, termasuk penyediaan bahan bakar," katanya.
TJAHJONO EP
Berita terkait
Demo Buruh Blokade Jalan, Bekasi Macet Parah
30 November 2023
kemacetan akibat demo buruh meluas hingga kawasan Summarecon Bekasi dan Kranji hingga ke ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAksi Mogok Buruh Memprotes Reformasi Pensiun Prancis, Ribuan Ton Sampah Teronggok di Paris
14 Maret 2023
Pemogokan buruh yang berlarut-larut telah menambah putaran baru pada perselisihan Prancis yang membara atas reformasi pensiun
Baca SelengkapnyaTolak Penetapan Upah Minimum 2022, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Nasional
16 November 2021
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mengatakan lebih dua juta buruh dari ratusan ribu pabrik akan melaksanakan mogok nasional
Baca SelengkapnyaBuruh Kembali Mogok Nasional, Minta Omnibus Law Dibatalkan
7 Oktober 2020
KSPI menyatakan buruh akan kembali menggelar mogok nasional, meminta pemerintah membatalkan Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMogok Nasional, Sebagian Buruh Bekasi Tetap Masuk Kerja
24 November 2015
Sebagian buruh tak ikut mogok nasional dan memilih bekerja seperti biasanya karena tak ingin mengambil risiko di-PHK oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Mogok Kerja, Perusahaan di Bekasi Tetap Berproduksi
24 November 2015
Polisi telah memberikan jaminan kepada pengusaha di Bekasi bahwa tidak ada aksi sweeping di perusahaan dalam aksi buruh mogok nasional.
Baca SelengkapnyaSoal Kasus Go-Jek, Ini Pendapat Menaker Hanif Dhakiri
11 November 2015
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Go-Jek, perusahaan milik Nadiem Makarim, seperti bisnis online.
Baca SelengkapnyaTolak PP Pengupahan, Buruh Ancam Mogok Massal
29 Oktober 2015
Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dianggap melanggar
Undang Undang Ketenagakerjaan.
Aksi Mogok Kerja Pekerja Tol, Ini Kata Serikat Pekerja
22 Oktober 2015
Para pekerja menuntut dua hal kepada PT Jasa Marga, yaitu membatalkan pembentukan PT JLO dan mengangkat para pekerja kontrak menjadi karyawan tetap.
Baca SelengkapnyaBuruh Mogok, Pelabuhan Tanjung Priok Macet
16 Januari 2014
Aktifitas pelabuhan sempat berhenti total selama tiga jam.
Baca Selengkapnya