TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengaturan pejabat publik yang melakukan kampanye selama masa pemilihan umum 2004 perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan itu mencakup jenis fasilitas negara yang tidak boleh mereka gunakan selama berkampanye. Soal menteri berkampanye, perlu diperinci berapa lama cuti dan cara berkampanye,kata Chozin Chumaidy, mantan wakil ketua panitia khusus RUU Pemilu kepada wartawan di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (20/2) siang. Dalam undang-undang pemilu yang disahkan DPR dua hari lalu, pasal 25 mengatur ketentuan bahwa pejabat publik tidak boleh berkampanye. Sementara pejabat publik yang bersifat politis seperti presiden, wakil presiden dan menteri mendapat kesempatan untuk berkampanye selama pemilu. Ketentuan ini membuat sebagian kalangan masyarakat merasa khawatir para pejabat ini akan menggunakan fasilitas negara selama berkampanye untuk kepentingan partainya masing-masing. Chozin menilai untuk para pejabat publik yang bersifat politik ini, perlu adanya pengaturan jadwal kampanye sehingga tidak mengganggu jalannya kerja pemerintahan. Misalnya, presiden berkampanye pada pekan pertama dan wakil presiden pada pekan kedua,kata dia. Pada pemilu mendatang masa kampanye akan berlangsung selama tujuh pekan. Ia meyakinkan bahwa pelanggaran seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten akan berakibat fatal bagi partai yang mencalonkannya. Ini karena pasal 76 UU pemilu mengatur ketentuan bahwa penggunaan fasilitas negara selama kampanye oleh pejabat publik akan menghasilkan sanksi pelarangan kampanye bagi partai yang bersangkutan selama masa kampanye berlangsung. Itu sanksi yang cukup berat,kata dia. Berkenaan dengan fasilitas negara yang bersifat protokoler, seperti pengamanan, Chozin mengatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku hal ini bersifat melekat pada diri pejabat yang bersangkutan. Ini berarti seorang presiden atau wakilnya dapat berkampanye dengan mendapat pengawalan resmi aparat negara. Namun demikian, ia mengaku akan mengecek kembali apakah peraturan mengenai hal ini ada. Pada pemilu 1999, banyak keluhan dari masyarakat terhadap ulah para pejabat negara yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu berupa dari penggunaan mobil dinas, rumah dinas hingga uang negara untuk tiket pesawat terbang selama berkampanye.(Budi RizaTempo News Room)
Berita terkait
Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog
12 menit lalu
Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog
Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
15 menit lalu
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.