Harus Ada Aturan Kampanye Pejabat Publik

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengaturan pejabat publik yang melakukan kampanye selama masa pemilihan umum 2004 perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan itu mencakup jenis fasilitas negara yang tidak boleh mereka gunakan selama berkampanye. Soal menteri berkampanye, perlu diperinci berapa lama cuti dan cara berkampanye,kata Chozin Chumaidy, mantan wakil ketua panitia khusus RUU Pemilu kepada wartawan di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (20/2) siang. Dalam undang-undang pemilu yang disahkan DPR dua hari lalu, pasal 25 mengatur ketentuan bahwa pejabat publik tidak boleh berkampanye. Sementara pejabat publik yang bersifat politis seperti presiden, wakil presiden dan menteri mendapat kesempatan untuk berkampanye selama pemilu. Ketentuan ini membuat sebagian kalangan masyarakat merasa khawatir para pejabat ini akan menggunakan fasilitas negara selama berkampanye untuk kepentingan partainya masing-masing. Chozin menilai untuk para pejabat publik yang bersifat politik ini, perlu adanya pengaturan jadwal kampanye sehingga tidak mengganggu jalannya kerja pemerintahan. Misalnya, presiden berkampanye pada pekan pertama dan wakil presiden pada pekan kedua,kata dia. Pada pemilu mendatang masa kampanye akan berlangsung selama tujuh pekan. Ia meyakinkan bahwa pelanggaran seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten akan berakibat fatal bagi partai yang mencalonkannya. Ini karena pasal 76 UU pemilu mengatur ketentuan bahwa penggunaan fasilitas negara selama kampanye oleh pejabat publik akan menghasilkan sanksi pelarangan kampanye bagi partai yang bersangkutan selama masa kampanye berlangsung. Itu sanksi yang cukup berat,kata dia. Berkenaan dengan fasilitas negara yang bersifat protokoler, seperti pengamanan, Chozin mengatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku hal ini bersifat melekat pada diri pejabat yang bersangkutan. Ini berarti seorang presiden atau wakilnya dapat berkampanye dengan mendapat pengawalan resmi aparat negara. Namun demikian, ia mengaku akan mengecek kembali apakah peraturan mengenai hal ini ada. Pada pemilu 1999, banyak keluhan dari masyarakat terhadap ulah para pejabat negara yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu berupa dari penggunaan mobil dinas, rumah dinas hingga uang negara untuk tiket pesawat terbang selama berkampanye.(Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

12 menit lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

15 menit lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

15 menit lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

33 menit lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

42 menit lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

52 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

53 menit lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

55 menit lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

59 menit lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya