Lokasi Jalan Arteri Porong Tidak Perlu Digeser

Reporter

Editor

Minggu, 11 September 2011 16:30 WIB

Jalan arteri Porong di desa Tanahkluwih, Sidoarjo. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak akan menggeser jalan arteri Porong yang saat ini sedang dirampungkan pembangunannya. “Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan jalan arteri aman dari masalah penurunan permukaan tanah atau subsidence. Kalaupun terjadi tidak akan sporadis,” kata juru bicara BPLS, Achmad Khusaeri, Minggu, 11 Septemer 2011.

Lokasi pembangunan jalan arteri akan dijadikan pengganti Jalan Raya Porong, sekitar tiga kilometer dari pusat semburan lumpur. Pada jarak tersebut tidak ada kekhawatiran terjadi subsidence.

Khusaeri menjelaskan hal itu berkaitan dengan keputusan PT Jasa Marga yang menggeser lokasi pembangunan jalan tol Porong lebih menjauh dari pusat semburan.

Sesuai dengan desain awal, jalan tol, jalan arteri, serta rel kereta api dibangun sejajar. Jalan tol di bagian tengah diapit jalan arteri di bagian kanan dan rel kereta api di bagian kiri. Namun berdasarkan hasil kajian tim Institut Teknologi Bandung, lokasi pembangunan jalan tol rawan ambles karena termasuk dalam wilayah yang terancam permukaan tanahnya turun atau subsidence.

Posisi jalan tol kemudian digeser menjadi 4,5 kilometer dari pusat semburan dari semula tiga kilometer. Dengan demikian letak jalan tol tidak lagi sejajar dengan jalan arteri ataupun rel kereta api.

Menurut Khusaeri, BPLS tidak harus terpengaruh oleh keputusan PT Jasa Marga. BPLS justru ingin mempercepat proses pembangunan jalan arteri agar arus lalu lintas yang kerap mengalami kemacetan di Jalan Raya Porong segera teratasi.

Panjang jalan arteri adalah 12 kilometer dengan lebar 40 meter. Jalan melintasi sejumlah desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini proses pengerjaannya sudah mencapai 60 persen. Pembangunan jembatan di atas Sungai Porong pun segera dirampungkan.

Khusaeri juga menjelaskan, untuk mempercepat proses pengerjaan jalan arteri pihaknya terus mengupayakan penyelesaian masalah ganti rugi tanah. Dari 99,6 hektare tanah yang dibutuhkan, tersisa sekitar 10 persen atau 36 berkas yang belum rampung ganti ruginya. Namun, dari 36 berkas tersebut sebanyak 30 berkas sudah diselesaikan melalui proses konsinyasi melalui pengadilan.

Khusaeri juga menjelaskan, proses pembangunan jalan arteri tetap diupayakan rampung tahun 2012 sehingga bisa dioperasikan. ”Kita tidak bisa terus membiarkan perekonomian Jawa Timur terganggu karena kondisi Jalan Raya Porong yang semakin padat,” ujarnya.

Fungsi Jalan Raya Porong yang sangat vital sebagai urat nadi penghubung Kota Surabaya dengan sejumlah kota lainnya di Jawa Timur bagian timur dan Jawa Timur bagian selatan, kata Khusaeri, harus segera diambil alih oleh jalan arteri.

Jika lokasi pembangunan jalan arteri harus digeser lebih menjauh dari pusat semburan, menurut Khusaeri, justru memperlambat pemulihan ekonomi Jawa Timur yang merosot senjak tenggelamnya jalan tol Porong oleh luberan lumpur. ”Jika ditunda lagi penyelesaian pengerjaannya, kerugian ekonomi bagi Jawa Timur akan semakin besar,” ujar Khusaeri.

Sebelumnya ahli teknik sipil bagian transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Hitapriya Suprayitno, mengatakan Jalan Raya Porong sudah tidak layak dipertahankan sebagai jalur utama lalu lintas.

Menurut dia konstruksi aspal jalan tidak mampu menahan munculnya semburan gas metana yang bercampur air dan lumpur (buble). Semburan gas metana mempengaruhi kemampuan badan jalan untuk dilewati kendaraan-kendaraan berat, termasuk jenis kontainer.

Kondisi permukaan jalan pun semakin parah karena semburan gas semakin meluas dan berbahaya lantaran berpotensi menimbulkan kebakaran. Itu sebabnya, kalaupun masih harus digunakan, dia meminta agar kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jalan Raya Porong dikurangi dari sisi jumlah ataupun tonasenya.

Selain itu, Hitapriya Suprayitno juga meminta pemerintah mengaktifkan berbagai jalur alternatif. Namun rekayasa arus lalu lintas tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan jalan alternatif yang rata-rata sempit.

Ihwal mengatasi kemacetan di sepanjang Jalan Raya Porong, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo telah melakukan rekayasa lalu lintas. Di antaranya menutup lima jalan simpang putar, seperti di depan PLN Porong, pertigaan Juwetkenongo, Polsek Porong, pertigaan Gebang dan pertigaan Mindi. ”Simpang putar itu menjadi salah satu penyebab kemacetan,” tutur Kepala Satlantas Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ahrie Sonta Nasution.

Sejumlah petugas bersiaga di lima simpul jalur berputar tersebut. Mereka memasang tali agar kendaraan tak menembus jalur tersebut.

Selain itu juga dilakukan penutupan jalur di pertigaan Pasuruan serta kendaraan arah timur ke Surabaya melintas di Bundaran Apollo.

Pemanfaatan jalan alternatif pun dioptimalkan. Bagi pengguna jalan yang akan menuju arah selatan bisa melintasi kawasan Kalitengah-Krembung-Rumah Sakit Pusdik Porong. Sedangkan pengendara arah barat bisa melintasi kawasan Krembung berputar ke Rumah Sakit Pusdik Porong.

Namun diakui Ahri rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihaknya belum sepenuhnya mengatasi kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Porong. Kendaraan yang melintas di jalan tersebut hanya bisa bergerak merambat. Itu sebabnya Ahri setuju jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong segera dioperasikan.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

29 Mei 2014

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.

Baca Selengkapnya

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

14 Desember 2012

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.

Baca Selengkapnya

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

29 November 2012

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.

Baca Selengkapnya

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

23 November 2012

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

7 November 2012

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.

Baca Selengkapnya

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

5 November 2012

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.

Baca Selengkapnya

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

5 November 2012

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.

Baca Selengkapnya

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

14 September 2012

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

10 September 2012

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.

Baca Selengkapnya