Dewan Pers Tolak Kewenangan Perizinan Lembaga Pers
Reporter
Editor
Senin, 15 Desember 2003 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers menolak rencana pendirian lembaga yang berwenang memberikan izin lembaga pers. Karena dinilai akan memiliki kekuasaan serupa dengan Departemen Penerangan di masa orde baru. "Dewan Pers idealnya hanya memiliki otoritas menyelesaikan persoalan etika jurnalisme, tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak media massa. Terlalu berlebihan mengharapkan Dewan Pers dapat menyelesaikan semua persoalan pers," kata Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers, saat rapat dengan Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin (15/12). Tidak heran, bila kemudian Ichlasul mempertanyakan niat pemerintah dan DPR mengamandemen Undang Undang tentang Pers. Padahal, tidak mendesak. "Usulan memasukkan ketentuan teknis seperti persyaratan administratif perizinan lembaga pers, justru dapat menjadi alat efektif membungkam kebebasan pers. Memberikan kewenangan kepada dewan pers untuk membatasi hal-hal teknis, tidak lazim. Kewenangan seperti itu tidak dipunyai dewan pers di negara lain," kata Ichlasul. Menurut Hinca Panjaitan, Direktur Indonesian Media Policy and Law Center, UU Pers yang ada saat ini dirasa sudah cukup lengkap mengatur bagaimana pers melakukan kegiatan jurnalistik serta mekanisme penyelesaian persoalan pers. Dicontohkannya, kesalahan akibat pemberitaan pers harusnya diselesaikan dengan pemberitaan pers juga. "Mekanisme paling penting untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan adalah melalui pemberian hak jawab," katanya. Yang mendesak dilakukan saat ini, kata Hinca, adalah mensosialisasikan mekanisme itu ke masyarakat. Sapto Pradityo - Tempo News Room
Berita terkait
Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas
1 menit lalu
Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas
Pelatih Liverpool Jurgen Klopp sangat puas dengan kemenangan 4-2 yang diraih timnya dari Tottenham Hotspur dalam lanjutan Liga Inggris.