Pimpinan DPR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh bangsa Indonesia karena belum dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) pada masa persidangan IV tahun 2010-2011 yang berakhir Jumat kemarin, 22 Juli 2011.

"Kami sudah bekerja keras untuk menyelesaikannya. Tapi, kenyataannya belum selesai. Kalau dikatakan minta maaf, ya kami minta maaf karena belum bisa menyelesaikannya tepat waktu," kata Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Marzuki, RUU BPJS belum bisa diselesaikan hingga saat ini karena suprastruktur yang masih lemah di kelembagaan DPR RI sebagai pendukung kinerja anggota Dewan.

Marzuki menegaskan, dirinya telah berkali-kali menyampaikan rencana strategis DPR RI guna memperkuat sistem pendukung kinerja, sehingga tugas-tugas yang mejadi tanggung jawab anggota DPR RI bisa dikerjakan dengan baik. "Itu semua yang akan kami kerjakan dan laksanakan, mudah-mudahan pada dua tahun ke depan sudah lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, DPR bertekad menghasilkan UU yang berkualitas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

Marzuki menegaskan, DPR dan pemerintah tetap berkeinginan mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Tapi, karena sampai akhir masa persidangan keempat saat ini belum mencapai titik temu, pembahasannya akan diperpanjang pada masa sidang berikutnya. "DPR RI dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menyiapkan BPJS," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki Alie juga menerima perwakilan pengunjuk rasa yang mendesak DPR RI segera menyelesaikan RUU BPJS.

Pembahasan RUU BPJS sudah dilakukan selama 4 kali masa persidangan, tapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.

Satu persoalan yang hingga saat ini belum mencapai kata sepakat antara DPR dan pemerintah adalah transfomasi 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi lembaga lembaga BPJS.