TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan DPR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh bangsa Indonesia karena belum dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) pada masa persidangan IV tahun 2010-2011 yang berakhir Jumat kemarin, 22 Juli 2011.
"Kami sudah bekerja keras untuk menyelesaikannya. Tapi, kenyataannya belum selesai. Kalau dikatakan minta maaf, ya kami minta maaf karena belum bisa menyelesaikannya tepat waktu," kata Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Marzuki, RUU BPJS belum bisa diselesaikan hingga saat ini karena suprastruktur yang masih lemah di kelembagaan DPR RI sebagai pendukung kinerja anggota Dewan.
Marzuki menegaskan, dirinya telah berkali-kali menyampaikan rencana strategis DPR RI guna memperkuat sistem pendukung kinerja, sehingga tugas-tugas yang mejadi tanggung jawab anggota DPR RI bisa dikerjakan dengan baik. "Itu semua yang akan kami kerjakan dan laksanakan, mudah-mudahan pada dua tahun ke depan sudah lebih baik," ujarnya.
Menurut dia, DPR bertekad menghasilkan UU yang berkualitas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.
Marzuki menegaskan, DPR dan pemerintah tetap berkeinginan mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Tapi, karena sampai akhir masa persidangan keempat saat ini belum mencapai titik temu, pembahasannya akan diperpanjang pada masa sidang berikutnya. "DPR RI dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menyiapkan BPJS," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Marzuki Alie juga menerima perwakilan pengunjuk rasa yang mendesak DPR RI segera menyelesaikan RUU BPJS.
Pembahasan RUU BPJS sudah dilakukan selama 4 kali masa persidangan, tapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.
Satu persoalan yang hingga saat ini belum mencapai kata sepakat antara DPR dan pemerintah adalah transfomasi 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi lembaga lembaga BPJS.
WDA | ANT
Berita terkait
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok
6 Maret 2017
Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia
4 Februari 2016
Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKaryawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon
29 April 2014
Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.
Baca SelengkapnyaRatusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat
20 Oktober 2013
Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.
Baca SelengkapnyaFreeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan
17 Oktober 2013
Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.
Baca SelengkapnyaGuru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial
28 Juni 2013
Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.
Baca SelengkapnyaApindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing
19 November 2012
Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
15 November 2012
'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'
Baca SelengkapnyaKadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah
14 November 2012
Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit
10 Mei 2012
Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.
Baca Selengkapnya