TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memberikan tambahan waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Tenggat waktu pengesahan rancangan itu sedianya selesai akhir masa sidang keempat yang jatuh Jumat 22 Juli 2011 mendatang. "Kita simpulkan kalau tenggat 4 hari tersisa tidak memungkinkan. DPR akan mencari ihktiar yang tidak menyalahi aturan, akan kami perpanjang sampai persidangan tahun depan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senin 18 Juli 2011.
DPR memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS setelah pemimpin DPR menemui Wakil Presiden Boediono sore tadi. Pertemuan itu dihadiri lima pemimpin DPR, masing-masing Marzuki Ali, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta.
Pembahasan RUU BPJS masih berlangsung alot lantaran pemerintah menginginkan proses peleburan empat BUMN menjadi dua BPJS berlangsung secara bertahap selama 10 tahun, bertolak belakang dengan sikap DPR yang menginginkan keempatnya dilebur sekarang juga. Keempat BUMN itu antara lain PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.
Priyo mengatakan, DPR mengapresiasi empat BUMN asuransi tersebut yang selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, jaminan sosial dari empat BUMN itu baru mencakup 114 juta dari total jumlah total penduduk Indonesia sebanyak 240 juta jiwa. "Jadi masih ada sekitar 146 juta yang belum terlindungi. Ini posisi kami untuk meyakinkan pemerintah. Kami apresiasi yang empat, kami tidak ganggu-ganggu itu," ujar dia.
Apalagi, Priyo menambahkan, seluruh fraksi di DPR sepakat RUU BPJS harus diselesaikan dalam waktu sesingkat mungkin. Alasannya, DPR ingin seluruh warga segera mendapatkan jaminan sosial dari negara, yang berkaitan dengan kesehatan, pensiun, dan kematian. "Karena itu kami minta transformasi 4 BUMN tersebut, dan di sisi lain untuk mengkover semuanya itu," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI