TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan Agus Condro, terpidana korupsi yang bekerja-sama dengan penyidik, mendapat perlakuan istimewa. Dia memperoleh keringanan berupa sel penjara yang lebih aman. Satuan Tugas sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Senin, 18 Juli 2011.
”Tadi yang didiskusikan penempatan eksekusi Pak Agus ke lapas yang lebih aman untuk menambah kesan bahwa pelaku yang bekerja-sama akan mendapatkan reward, insentif, keringanan hukuman sesuai aturan," kata Denny Senin, 18 Juli 2011.
Fasilitas itu, kata Denny, untuk memberikan pesan kepada publik bahwa pelaku yang bekerja-sama dengan penegak hukum dipastikan akan mendapatkan keringanan. Apalagi masalah tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.
Menurut Denny, Agus Condro sebagai pelaku sekaligus pelapor di kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom patut mendapatkan keringanan dan perlindungan atas tindakannya. Hal itu, kata Denny, telah didapatkan Agus sejak tahap awal penyidikan di KPK hingga vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan akhirnya kami ingin memberikan kesan pelaku yang bekerja-sama lebih banyak perlindungan langsung hari itu juga. Pak Patrialis juga telah menegaskan komitmennya untuk menambah perlindungan insentif," Denny menjelaskan.
Agus merupakan orang pertama yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004. Bagi-bagi cek itu dilakukan usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa. Ia sendiri telah dijatuhi pidana hukuman satu tahun enam bulan kurungan.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya