TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Edy Santoso, menyatakan Wiranto tidak terlibat dengan kasus pembobolan Bank BNI melalui modus L/C fiktif senilai Rp 1,7 triliun baik secara fisik maupun psikologis. Pernyataan tersebut tertuang dalam tulisan tangan yang dibuat Edy Santoso tertanggal 8 Desember yang dilampirkan dengan surat permohonan maafnya kepada Wiranto. Pengacara Wiranto, Yan Juanda, mengatakan dengan adanya surat tersebut maka bisa dikatakan secara faktual kliennya tidak terlibat kasus tersebut. "Klien saya menerima surat permohonan maaf dari Edy Santoso," katanya. Lebih lanjut dalam surat pernyataan Edy Santoso dijelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa Wiranto menerima dana hasil pembobolan Bank BNI. "Edy ternyata juga menyampaikan bahwa Wiranto tidak pernah menjanjikan jabatan apapun kepada Edy ketika bertemu di tempat Adrian," kata Yan Juanda. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Herman Kadir, Zul Amali Pasaribu, meminta pada Wiranto melalui kuasa hukumnya untuk mencabut laporan Wiranto kepada polisi mengenai kliennya. Herman Kadir sendiri adalah kuasa hukum dari Edy Santoso yang mempublikasikan isi surat Edy Santoso mengenai keterlibatan Wiranto dalam kasus BNI. Menanggapi hal tersebut, Yan Juanda mengatakan kliennya memang belum melakukan pencabutan laporan, namun akan segera dilakukan. Fitri Oktarini - Tempo News Room
Berita terkait
Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan
55 detik lalu
Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan
Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media