Pemred 'Suara Malanesia' Dipenjara dalam Kasus Jurnalistik  

Reporter

Editor

Rabu, 13 Juli 2011 16:24 WIB

Pulahan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers melakukan unjukrasa di depan Mabes Polri di Jakrata, Jum'at (20/11). Mereka menolak pemangilan dua pimpinan media cetak Koran SINDO dan Kompas oleh mabes Polri. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Maluku - Kasus kriminalisasi pers kembali terjadi. Kali ini menyasar Sirhan Nizar Salim Seter, 33 tahun, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Suara Malanesia. Sirhan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tual, Maluku, atas tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang ia buat. "Dia ditahan sejak 19 Mei 2011," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana, usai mengunjungi Lapas Tual, Rabu, 13 Juli 2011.

Peristiwa berawal dari berita berjudul "Ari Edi Mengaku Kenal Sosok Carmelia". Berita yang turun pada edisi 1-7 November 2010 itu bercerita tentang sindikat peredaran narkoba yang diduga melibatkan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Andreas melaporkan Sirhan ke polisi pada 13 Januari 2011.

Sirhan sempat menawarkan mekanisme hak jawab, tapi ditolak. Andreas berkukuh melanjutkan penyelesaian kasus itu melalui jalur pidana. Laporan tersebut mulanya sempat diambangkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tual, Ajun Komisaris Besar Syaiful Rahman. Dia menilai kasus itu merupakan sengketa jurnalistik. Namun, ketika jabatan Kepala Polres digantikan, Ajun Komisaris Besar Suranta Pinem, kasus itu ditangani lagi oleh polisi.

Menurut Hendrayana, berdasarkan berkas penyidikan, Sirhan dijerat Pasal 311 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dituduh mencemarkan nama baik seseorang yang dibuktikan lewat berita yang ia buat. Menurut Hendrayana, kasus Sirhan merupakan sengketa jurnalistik yang tidak layak diselesaikan melalui jalur pidana. "Ini kasus sengketa jurnalistik. Seorang jurnalis tidak bisa dipenjara karena menjalankan tugas jurnalistiknya," kata dia.

Ketua Divisi Advokasi Maluku Media Center, Mudatsir, juga menilai penyelesaian hukum produk jurnalistik merupakan praktek kriminalisasi pers. Ia menduga kasus itu mencuat lantaran Sirhan dan (alm.) Ridwan Salamun—wartawan SUN TV yang tewas saat meliput--pernah menolak uang tutup mulut dari seorang anggota sindikat kejahatan. "Saat itu dia ditawari Rp 200 juta untuk tidak memberitakan kasus tersebut," kata Mudatsir.

Informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat diperoleh saat Sirhan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus bentrok demo solidaritas kapal Mavi Marmara. Saat itu ia bertemu dengan salah seorang sindikat pengedar narkoba yang mengaku kasus yang menjeratnya ikut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat, baik di lingkaran anggota DPRD maupun Bupati. Informasi itulah yang dijadikan bahan pemberitaan.

Untuk menyelesaikan kasus itu, tim advokasi LBH Pers akan mendatangi Kepala Polres Tual. Tim akan minta penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan diajukan dengan melampirkan surat jaminan dari Anggota Dewan Pers dan pihak keluarga Sirhan. Saat ini berkas penyidikan kasus Sirhan telah dikembalikan pihak Kejaksaan, menunggu penyempurnaan.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

20 jam lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

15 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

17 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

24 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

25 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

25 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

26 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

26 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya