Dirazia, Pekerja Seks Merangkai 'Bunga' dari Kondom  

Reporter

Editor

Selasa, 5 Juli 2011 15:58 WIB

intelligentvending.co.uk

TEMPO Interaktif, Blitar - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Poluan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menghadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Blitar yang hendak merazia. Mereka memasang spanduk dan membuat bunga dari kondom untuk mengusir petugas.

Perlawanan yang dilakukan para PSK itu terjadi Selasa, 5 Juli 2011. Mereka menolak upaya penutupan lokalisasi yang dilakukan petugas sebagai konsekuensi penerbitan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanganan dan Pelarangan PSK di Kabupaten Blitar. “Kami akan tetap bertahan di sini sampai kapan pun,” ujar Wiwik Lestari, aktivis perempuan, saat mendampingi para PSK.

Bersama para PSK, Wiwik menggalang perlawanan atas penutupan lokalisasi yang menjadi tulang punggung 68 PSK tersebut. Sebab, pemerintah daerah tak memiliki solusi pekerjaan bagi mereka atas penutupan itu. Hal itu justru akan membahayakan kesehatan masyarakat di mana para PSK akan berpraktek di sembarang tempat tanpa pengawasan.

Selain menghadang petugas di pintu masuk lokalisasi, para PSK memasang spanduk bernada perlawanan. Sebagian dari mereka juga bertahan di dalam salah satu ruangan yang cukup luas sambil merangkai bunga dari kondom.

Mereka tak membiarkan petugas memasuki kamar tempat mereka bekerja. Mereka juga menyatakan akan tetap melayani tamu walaupun diancam dengan berbagai sanksi pidana dan material. “Anak saya mau makan apa kalau saya harus berhenti,” ujar Sari, 37 tahun, salah seorang PSK.

Adu mulut antara para PSK dan petugas pecah ketika mereka melakukan negosiasi. Anggota Satpol PP bahkan diusir dari tempat itu setelah tak mampu menunjukkan surat tugas dari Bupati. Beruntung, aksi itu tak berlanjut anarkis ketika aparat gabungan dari kepolisian dan TNI memilih meninggalkan tempat.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Blitar, Wiyakto, mengatakan penutupan lokalisasi itu sudah bulat dan tak bisa diganggu gugat. Selain Poluan, penutupan juga dilakukan pada lokalisasi Tanggul yang dihuni 84 PSK dan lokalisasi Ngreco dengan 28 PSK. “Kalau beroperasi, mereka didenda penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.

HARI TRI WASONO






Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

43 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

43 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya