TEMPO Interaktif, Blitar - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Poluan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menghadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Blitar yang hendak merazia. Mereka memasang spanduk dan membuat bunga dari kondom untuk mengusir petugas.
Perlawanan yang dilakukan para PSK itu terjadi Selasa, 5 Juli 2011. Mereka menolak upaya penutupan lokalisasi yang dilakukan petugas sebagai konsekuensi penerbitan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanganan dan Pelarangan PSK di Kabupaten Blitar. “Kami akan tetap bertahan di sini sampai kapan pun,” ujar Wiwik Lestari, aktivis perempuan, saat mendampingi para PSK.
Bersama para PSK, Wiwik menggalang perlawanan atas penutupan lokalisasi yang menjadi tulang punggung 68 PSK tersebut. Sebab, pemerintah daerah tak memiliki solusi pekerjaan bagi mereka atas penutupan itu. Hal itu justru akan membahayakan kesehatan masyarakat di mana para PSK akan berpraktek di sembarang tempat tanpa pengawasan.
Selain menghadang petugas di pintu masuk lokalisasi, para PSK memasang spanduk bernada perlawanan. Sebagian dari mereka juga bertahan di dalam salah satu ruangan yang cukup luas sambil merangkai bunga dari kondom.
Mereka tak membiarkan petugas memasuki kamar tempat mereka bekerja. Mereka juga menyatakan akan tetap melayani tamu walaupun diancam dengan berbagai sanksi pidana dan material. “Anak saya mau makan apa kalau saya harus berhenti,” ujar Sari, 37 tahun, salah seorang PSK.
Adu mulut antara para PSK dan petugas pecah ketika mereka melakukan negosiasi. Anggota Satpol PP bahkan diusir dari tempat itu setelah tak mampu menunjukkan surat tugas dari Bupati. Beruntung, aksi itu tak berlanjut anarkis ketika aparat gabungan dari kepolisian dan TNI memilih meninggalkan tempat.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Blitar, Wiyakto, mengatakan penutupan lokalisasi itu sudah bulat dan tak bisa diganggu gugat. Selain Poluan, penutupan juga dilakukan pada lokalisasi Tanggul yang dihuni 84 PSK dan lokalisasi Ngreco dengan 28 PSK. “Kalau beroperasi, mereka didenda penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
43 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
43 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya