TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menuding bahwa manajemen peradilan MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD sangat rapuh. "Munculnya surat palsu menunjukkan lemahnya pemahaman Ketua MK, Sekjen, panitera terhadap teknis administrasi Justisia. Sekaligus ketidakmampuan yang bersangkutan membina bawahannya," katanya saat memberi keterangan dalam Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.
Menurut Arsyad, pimpinan MK, khususnya Ketua MK Mahfud MD, tidak mengerti soal kerangka dan anatomi putusan MK. Padahal, sistem administrasi MK sangat berbeda dengan departemen lain. "Hanya dua pemegang kekuasaan, Hakim MA dan MK. Teknis peradilan tidak mungkin bocor kalau dia paham betul. Singkatnya, kecolongan itu karena rapuhnya manajemen, lemahnya pemahaman pimpinan MK," ujarnya.
"Pak Mahfud ini nggak ngerti bagaimana kerangka anatomi putusan," tambah mantan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Makassar ini.
Arsyad mencontohkan saat ia menjabat hakim ketua pengadilan, setiap pertanyaan hukum yang masuk pasti harus ada disposisi. Setelah dicatat, dicermati, lalu dijawab atau disposisi dari ketua.
"Dari ketua harus mendapatkan jawaban hukum. Biasanya dilemparkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), ini perlu dijawab atau tidak. Ini disposisi katanya hanya lewat sms," ujarnya.
MUNAWWAROH
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya