TEMPO Interaktif, Palu - Kandungan bahan kimia berbahaya berupa merkuri di udara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, melebihi ambang batas yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Banyaknya kandungan merkuri ini akibat aktivitas penambangan tradisional Poboya.
“Pencemaran udara di Kota Palu akibat penggunaan merkuri sudah memprihatinkan, sudah dalam kategori berbahaya,” kata Yuyun Ismawati, peneliti asal Universitas Oxford, Inggris, kepada wartawan di Palu, Senin, 27 Juni 2011.
Yuyun bersama rekannya, Abel Felix dari Ban Toxies Filipina, menyebutkan bahwa konsentrasi tertinggi terjadi di dua lokasi pusat pengoperasian tromol di Poboya, Palu Timur, dengan masing-masing 4.050 dan 5.986 nanogram per meter kubik. “Ini angka rata-rata, di beberapa titik mencapai 50 ribu nanogram” kata Yuyun.
Angka itu, kata dia, sudah melampaui ambang batas standar WHO, yakni 1.000 nanogram. Bahkan untuk Jepang, katanya, mematok lebih rendah dari itu, yakni maksimal 400 nanogram.
Yuyun dan kawan-kawan melakukan pengukuran dengan Lumex RA 192, alat pengukur digital buatan Rusia. Mereka melakukan pengukuran dengan kerapatan 400 meter per 1 zona.
Sementara itu, terkait penertiban atau penataan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kelurahan Poboya, Wali Kota Palu Rusdi Matura mengaku masih menunggu hasil eksplorasi PT Palu Citra Mineral’s (CPM).
“Belum ada kepastian waktu. Kami masih menunggu CPM," ujarnya.
Menurut Rusdi, pemerintah daerah meminta ke pusat agar melepaskan sebagian kawasan milik CPM untuk masyarakat. "Ini juga akan dilakukan kalau CPM telah selesai melakukan eksplorasi dan memastikan kalau mereka akan melakukan ekploitasi," kata dia. Rusdi menyatakan telah mempersiapkan rencana untuk pengalihan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, kepada penggunaan bahan kimia yang ramah lingkungan.
DARLIS
Berita terkait
Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada
14 jam lalu
Co-Chair IUCN menilai isu lingkungan hidup kurang dibahas dalam Pilkada karena ada beda paradigma melihat lingkungan dan pembangunan.
Baca SelengkapnyaGugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan
16 hari lalu
Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan
25 hari lalu
Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.
Baca SelengkapnyaKLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata
26 hari lalu
KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWalhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup
26 hari lalu
KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan
50 hari lalu
Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.
Baca SelengkapnyaAmerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia
9 Juli 2024
USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?
25 Juni 2024
Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha
17 Juni 2024
Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang
Baca SelengkapnyaHKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan
11 Juni 2024
Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP
Baca Selengkapnya