Mahfud Yakin Tersangka Kursi Haram DPR Segera Ditetapkan
Reporter
Editor
Sabtu, 25 Juni 2011 14:05 WIB
Mahfud MD. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO Interaktif, Makassar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyatakan polisi sudah bekerja dengan benar dalam menangani kasus surat palsu Mahkamah, yang membuat kader Partai Hanura asal Sulawesi Selatan, Dewie Yasin Limpo, mendapat kursi DPR Pusat.
“Mungkin satu-dua hari ini sudah ada tersangkanya,” katanya ketika menghadiri seminar nasional satu abad K.H. Wahid Hasyim di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 Juni 2011.
Mahfud mengatakan, yang dilaporkan ke polisi adalah pegawai Mahkamah. “Dari situ bisa ditemukan siapa pelaku intelektual, aktor, yang menggunakan dan membawa,” katanya. “Hasil pemeriksaan pasti akan berkembang. Artinya, sudah masuk proses hukum yang benar.”
Dewie batal melengggang ke Senayan sebagai anggota DPR karena Mahkamah menyatakan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan keputusan itu mengunakan surat palsu. Saat itu, Dewie melaporkan MK menyalahgunakan wewenang.
“Saya tidak tahu sekarang ini apakah sudah dicabut atau tidak. Kalau memang belum dicabut bisa digunakan untuk digabung sebagai bahan dalam satu kasus,” katanya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
11 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.