Pukat Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK  

Reporter

Editor

Rabu, 22 Juni 2011 14:01 WIB

Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan. "Undang-undang ini sangat buruk. Kami sedang pelajari lebih dalam dan akan mengajukan 'judicial review'," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Juni 2011.

Kemarin, Selasa 21 Juni 2011, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang MK yang baru. Dalam undang-undang baru itu setidaknya terdapat ketentuan baru yang membatasi kewenangan MK. Pertama, DPR membatasi MK hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota Majelis Kehormatan ini nantinya perwakilan dari satu orang hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, hakim agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodasi seluruh unsur keterwakilan dalam perekrutan hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas. dan fairness di MK.

Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohonan dan status seorang hakim MK adalah seorang negarawan.

Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif, dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikkan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.

Keenam, penghapusan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketujuh, dalam pengujian undang undang MK tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945.

Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan undang-undang pemilihan kepala daerah.

Zainal mengatakan, pembatasan ultra petita yang dilakukan oleh DPR ini menunjukkan bahwa mereka tak paham soal MK. Ia mengatakan, "Semua sejarah judicial review di dunia ini dimulai dari ultra petita atau disebut juga judicial activism," ujarnya. Karena itu, pembatasan ultra petita ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang tak dapat diterima.

Selain itu, ia juga mengkritik pencabutan kewenangan MK untuk memutuskan sengketa pilkada. Menurutnya, jika sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung, DPR mengembalikan logika yang salah. Alasannya, perselisihan hasil pilkada merupakan wewenang MK yang merupakan bentuk pengadilan pemilu. "Masak kita mau masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya," tutur Zainal. Ia juga menilai kinerja MK saat ini dalam menangani kasus pilkada cukup memuaskan. "Dibandingkan dengan pengadilan lainnya, MK saya pikir yang paling bersih," tuturnya.

Ia pun mencium aroma tak sedap dari produk undang-undang inisiatif DPR ini. Ia mengaku tak dapat memahami alasan di balik pemangkasan kewenangan MK ini oleh DPR. "DPR mengubahnya bukan karena alasan rasional, tapi irasional," jelasnya. Ia bahkan menduga, DPR sendiri tak bisa menjelaskan logika di balik perubahan undang-undang ini. "Jangan-jangan mereka sendiri nggak mengerti kenapa undang-undang ini diubah," tuturnya.

Karena itu, ia dan sejumlah aktivis lainnya menyatakan akan melakukan judicial review undang-undang yang baru ini. "Kami sedang menyiapkan materi dan juga menunggu sampai keluar penomorannya. mungkin sekitar satu bulan lagi," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

13 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

18 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

18 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

20 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

23 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya