Tujuh Fraksi Nyatakan Gus Dur Langgar Tap MPR

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 13:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh fraksi DPR menyatakan Keputusan Presiden Nomor 49/Polri/2001 tanggal 30 Juni 2001 melanggar ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 dan UUD 1945 pasal 13 ayat 2. Keppres itu berisi tentang pemberhentian Jendral (Pol.) Surojo Bimantoro dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Bimantoro sebagai Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia

Sikap tujuh fraksi itu disampaikan dalam keterangan pers di gedung Nusantara III kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/7), usai rapat pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, AM Fatwa. Tujuh fraksi itu diwakili oleh Arifin Panigoro (F-PDIP), Syamsul Muarif (F-PG), Ali Marwan (F-PPP), Hatta Radjasa (F-Reformasi), Hamdan Zoelfa (F-PBB), Sutradara Gintings (F-KKI), Asnawi Latif (F-PDU), serta dua anggota dari F-TNI/Polri, Posma Lumban Tobing dan Taufikrahman Ruky.

“Kebijaksanaan dan tindakan Presiden Abdurrahman Wahid memberhentikan Jendral Surojo Bimantoro dari Kapolri dan pengangkatan Jendral Bimantoro sebagai duta besar RI untuk Malaysia merupakan pelanggaran terhadap haluan negara secara berulang yang membahayakan keselamatan bangsa,” kata Ali Marwan, juru bicara tujuh fraksi tersebut.

Pemberhentian Bimantoro, kata Ali, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur Tap MPR Nomor 7/MPR/2000 pasal 7 ayat 3 yang mewajibkan presiden meminta persetujuan DPR, baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Tindakan Presiden Wahid memberhentikan Bimantoro, kata dia, nyata-nyata melanggar haluan negara. “Ini adalah pelanggaran ke tiga yang dilakukan Presiden Wahid terhadap keputusan MPR itu, “ kata dia.

Dijelaskan pelanggaran pertama yang dilakukan presiden Wahid sewaktu memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol.) Rusdihardjo, dan pengangkatan Komisaris Jendral (Pol.) Bimantoro pada 23 September 2000. Sedangkan pelanggaran kedua dilakukan saat Gus Dur me-non-aktifkan Jenderal (Pol.) Bimantoro dari Kapolri pada 1 Juni 2001.

Selain itu, pengangkatan Bimantoro sebagai dubes RI untuk Malaysia harus berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Karena itu, kata Ali, tindakan Presiden Wahid yang secara sepihak mengumumkan pengangkatan Bimantoro sebagai Dubes tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR adalah sikap yang mengabaikan ketentuan UUD 1945 dan tidak menghormati kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. (Jhony Sitorus)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang, Shin Tae-yong Apresiasi 1.500 Warga Korea Selatan yang akan Dukung Tim Garuda

23 menit lalu

Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang, Shin Tae-yong Apresiasi 1.500 Warga Korea Selatan yang akan Dukung Tim Garuda

Shin Tae-yong mengapresiasi 1.500 warga Korea Selatan yang akan mendukung Timnas Indonesia pada laga vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

Gagal Finis di Sprint Race MotoGP Malaysia 2024, Francesco Bagnaia Tetap Jaga Mentalitas Positif

1 jam lalu

Gagal Finis di Sprint Race MotoGP Malaysia 2024, Francesco Bagnaia Tetap Jaga Mentalitas Positif

Francesco Bagnaia mengatakan ingin tetap menjaga mentalitas positif dan kompetitif meskipun gagal finis di sprint race MotoGP Malaysia 2024.

Baca Selengkapnya

Heidi Klum Sita Perhatian dalam Kostum Alien E.T. di Halloween 2024

2 jam lalu

Heidi Klum Sita Perhatian dalam Kostum Alien E.T. di Halloween 2024

Heidi Klum pantas menyandang sebagai Ratu Halloween. Tahun ini, ia tampil sebagai alien E.T bersama suaminya.

Baca Selengkapnya

Borneo FC ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Dewa United 1-0

2 jam lalu

Borneo FC ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Kalahkan Dewa United 1-0

Borneo FC berhasil merebut posisi puncak klasemen Liga 1 setelah menang 1-0 atas tamunya, Dewa United.

Baca Selengkapnya

Asnawi Mangkualam dan Malik Risaldi Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia karena Cedera

3 jam lalu

Asnawi Mangkualam dan Malik Risaldi Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mengungkap alasan pencoretan sejumlah pemain reguler untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

4 jam lalu

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto meminta menteri dan bawahannya agar tidak terlalu banyak membuat seminar dan melakukan kunjungan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perlunya Rutin Fisioterapi untuk Memperbaiki Kondisi Pasien Stroke

4 jam lalu

Perlunya Rutin Fisioterapi untuk Memperbaiki Kondisi Pasien Stroke

Dokter saraf mengatakan pasien stroke butuh fisioterapi rutin untuk dapat memperbaiki kondisi kesehatannya.

Baca Selengkapnya

COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

4 jam lalu

COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

Data dari COP16 Biodiversitas tunjukkan bahwa pertumbuhan daerah konservasi di dunia kurang dari 0,5 persen. Plus banyak isu lainnya.

Baca Selengkapnya

5 Drama yang Pernah Dibintangi oleh Yoon Ji On, Terbaru Love Next Door

4 jam lalu

5 Drama yang Pernah Dibintangi oleh Yoon Ji On, Terbaru Love Next Door

Yoon Ji On menarik perhatian usai bermain dalam drama Love Next Door, ini beberapa drama yang pernah dibintanginya.

Baca Selengkapnya

Kiat Menikmati Makanan Enak meski Tanpa Garam

4 jam lalu

Kiat Menikmati Makanan Enak meski Tanpa Garam

Asupan garam berlebih semakin menjadi perhatian masyarakat. Ahli gizi membagi cara menguranginya tanpa menurunkan kualitas rasa makanan.

Baca Selengkapnya