Tujuh Fraksi Nyatakan Gus Dur Langgar Tap MPR

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 13:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh fraksi DPR menyatakan Keputusan Presiden Nomor 49/Polri/2001 tanggal 30 Juni 2001 melanggar ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 dan UUD 1945 pasal 13 ayat 2. Keppres itu berisi tentang pemberhentian Jendral (Pol.) Surojo Bimantoro dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Bimantoro sebagai Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia

Sikap tujuh fraksi itu disampaikan dalam keterangan pers di gedung Nusantara III kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/7), usai rapat pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, AM Fatwa. Tujuh fraksi itu diwakili oleh Arifin Panigoro (F-PDIP), Syamsul Muarif (F-PG), Ali Marwan (F-PPP), Hatta Radjasa (F-Reformasi), Hamdan Zoelfa (F-PBB), Sutradara Gintings (F-KKI), Asnawi Latif (F-PDU), serta dua anggota dari F-TNI/Polri, Posma Lumban Tobing dan Taufikrahman Ruky.

“Kebijaksanaan dan tindakan Presiden Abdurrahman Wahid memberhentikan Jendral Surojo Bimantoro dari Kapolri dan pengangkatan Jendral Bimantoro sebagai duta besar RI untuk Malaysia merupakan pelanggaran terhadap haluan negara secara berulang yang membahayakan keselamatan bangsa,” kata Ali Marwan, juru bicara tujuh fraksi tersebut.

Pemberhentian Bimantoro, kata Ali, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur Tap MPR Nomor 7/MPR/2000 pasal 7 ayat 3 yang mewajibkan presiden meminta persetujuan DPR, baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Tindakan Presiden Wahid memberhentikan Bimantoro, kata dia, nyata-nyata melanggar haluan negara. “Ini adalah pelanggaran ke tiga yang dilakukan Presiden Wahid terhadap keputusan MPR itu, “ kata dia.

Dijelaskan pelanggaran pertama yang dilakukan presiden Wahid sewaktu memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol.) Rusdihardjo, dan pengangkatan Komisaris Jendral (Pol.) Bimantoro pada 23 September 2000. Sedangkan pelanggaran kedua dilakukan saat Gus Dur me-non-aktifkan Jenderal (Pol.) Bimantoro dari Kapolri pada 1 Juni 2001.

Selain itu, pengangkatan Bimantoro sebagai dubes RI untuk Malaysia harus berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Karena itu, kata Ali, tindakan Presiden Wahid yang secara sepihak mengumumkan pengangkatan Bimantoro sebagai Dubes tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR adalah sikap yang mengabaikan ketentuan UUD 1945 dan tidak menghormati kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. (Jhony Sitorus)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

3 menit lalu

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

UM membuka seleksi mandiri dengan memanfaatkan skor UTBK dan tes mandiri di Malang, Jakarta, Yogyakarta, Makasar dan Balikpapan.

Baca Selengkapnya

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

7 menit lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

7 menit lalu

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.

Baca Selengkapnya

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

7 menit lalu

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

Sahira Butik Hotel Pakuan telah memenangkan hati para pengguna Traveloka.

Baca Selengkapnya

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

7 menit lalu

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

Pelatih Michel Sanchez memuji para pemain Girona yang telah mencetak sejarah karena untuk pertama kalinya berhasil lolos ke Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

22 menit lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

27 menit lalu

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

Bukan hanya masyarakat biasa, cuaca panas juga berpotensi menghambat tenaga medis memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

30 menit lalu

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.

Baca Selengkapnya

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

35 menit lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

38 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya