Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Substansi RUU BPJS  

Reporter

Editor

Senin, 20 Juni 2011 09:08 WIB

Dari kiri: Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Keuangan Agus Martowadojo, Menteri/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mewakili Pemerintah, seusai mengikuti rapat Pansus RUU BPJS komisi IX, di Gedung MPR/DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati semua subtansi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). "Sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR, Ahmad Nizar Shihab, dalam diskusi bertema "Menggugat Tanggung Jawab Sosial Negara; Jutaan Rakyat Tak Punya Jaminan Kesehatan", Minggu, 19 Juni 2011.

RUU BPJS akan disahkan pada masa sidang ini. "Pemerintah sudah minta tidak boleh deadlock," kata Nizar yang juga anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.

Pembahasan RUU BPJS sempat mandek. Jika mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), RUU BPJS seharusnya sudah selesai paling lambat 19 Oktober 2009. Walau tak setuju disebut mandek, Nizar menjelaskan bahwa lamanya proses pembahasan karena RUU ini kompleks. "Tidak mudah, RUU ini kompleks," kata dia.

Soal sejumlah menteri yang tak hadir dalam rapat-rapat pembahasan daftar inventaris masalah RUU BJPS, Nizar mengatakan, "Itu sejarah, sekarang bagaimana keseriusan pemerintah menyelesaikan RUU," kata dia.

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati beberapa poin penting terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Kedua pihak juga sepakat adanya dua BPJS yang masing-masing mengurus jaminan sosial jangka pendek (jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian) dan jangka panjang (jaminan pensiun dan hari tua).

Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri) ke dalam dua BPJS tersebut. DPR dan pemerintah juga telah sepakat bahwa BPJS terdiri dari organ pengawas dan pelaksana yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mereka sepakat ketentuan kepesertaan dan iuran nantinya akan diatur oleh masing-masing BPJS. BPJS juga akan mengatur sanksi.

MARTHA THERTINA


Berita terkait

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

8 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

13 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

16 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

19 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

19 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

19 jam lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

1 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya