Peminjaman Dana ke Deltras Dipaksa Dirut PDAM Sidoarjo

Reporter

Editor

Jumat, 17 Juni 2011 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at, 17 Juni 2011, melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi berkaitan dengan peminjaman dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sidoarjo kepada klub sepak bola Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.


Dua orang diperiksa sebagai saksi, yakni anggota direksi PDAM Sidoarjo, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Irwan Setiawan di sela-sela pemeriksaan menjelaskan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya mengaku dipaksa Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djajadi, menandatangani nota kesepahaman peminjaman dana tersebut.


"Keduanya tandatangan setelah dipaksa Direktur Utama," kata Irwan.


Menurut Irwan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya diperiksa seputar tanggung jawab dan mekanisme penyaluran dana pinjaman tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, keduanya mangkir tak menghadiri panggilan jaksa penyidik.

Basith yang menggunakan batik berwarna kuning kecoklatan dan Iwan memakai batik berwarna merah tiba hampir bersamaan di ruang penyidik. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.


Advertising
Advertising

Dari pemeriksaan Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya, kata Irwan, modus penyelewengan dana PDAM Sidoarjo semakin terang benderang. Aapalagi keduanya membantah keterangan Djajadi yang menyebutkan pembahasan dana pinjaman dilakukan dalam rapat direksi 13 Agustus 2010.

"Mereka mengaku tak hadir. Rapat direksi fiktif," ujar Irwan pula.


Keterangan Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya selanjutnya akan dikonfrontir kepada sejumlah saksi lain yang segera menyusul diperiksa.


Usai pemeriksaan, Abdul Basith Lao dan Iwan Prasetya menolak memberikan penjelasan kepada wartawan, dan langsung meninggalkan ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Djajadi dan Penanggung Jawa klub Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo sebagai tersangka.


Peran Djajadi dan Vigit Waluyo tertuang dalam suratperjanjian utang piutang tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka, menurut Irwan, telah melalui kajian mendalam setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, bekas Bupati Sidoarjo Win Hendrarso membantah memerintahkan penyaluran dana pinjaman PDAM ke klub Deltras Sidoarjo. Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai pinjaman dana tersebut. "Saya tak pernah menyuruh pinjam dana ke PDAM," ucap Win.


EKO WIDIANTO


Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya