TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, akan menerima vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Ba'asyir sendiri mengaku tenang menjelang pembacaan putusan. Bagi Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini, peradilan yang tengah dijalaninya bukan sebuah masalah. "Saya, kan, diadili karena memperjuangkan Islam dan ingin tauhid diterapkan dengan benar," ujarnya pada Tempo beberapa waktu lalu.
Dalam pandangan Ba'asyir, penerapan tauhid yang benar tak sekadar lisan, melainkan harus dengan perbuatan. "Kalau mau hidup di negara yang tidak diatur dengan hukum Islam, maka batal tauhidnya," ujar pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Ini adalah kali ketiga Ba'asyir akan mendengar vonis hakim dari kursi terdakwa. Sebelumnya, ia pernah divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Kemudian pada 2004, Ba'asyir terseret kasus Bom Bali dan JW Marriott. Ia pun divonis 2,5 tahun.
Kali ini, Ba'asyir kembali tersandung kasus terorisme. Dengan tujuh lapis dakwaan jaksa, Ba'asyir pun terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Oleh karena itu, Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
54 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
54 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta
1 Februari 2024
Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.
Baca Selengkapnya