Ternyata, Surat MK Terlantar 16 Bulan di Mabes Polri

Reporter

Editor

Senin, 13 Juni 2011 18:42 WIB

Timur Pradopo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sikap Kepolisian yang selalu kelimpungan ketika dimintai penjelasan laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, soal kasus pemalsuan surat, ternyata akibat surat itu tak ditindaklanjuti polisi. Surat yang dikirim sejak Februari 2010 rupanya itu ternyata terlantar hampir 16 bulan.


"Ada kelalaian petugas piket," kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, Senin, 13 Juni 2011.

Timur menjelaskan, laporan diserahkan panitera MK, Zainal Arifin Husein kepada petugas piket Mabes Polri pada tanggal 12 Februari 2010. Namun, surat itu tidak segera ditindaklanjuti dalam bentuk laporan polisi karena ia meninggalkan begitu saja. Bahkan petugas piket yang menggantikannya pun tidak diminta melanjutkan laporan itu.

Kelalaian tersebut memaksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri turun tangan. Mereka langsung menginvestigasi keberadaan surat tersebut dengan menggali keterangan dari petugas piket berjaga saat itu. Surat itu akhirnya ditemukan, dan baru ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan sejak beberapa pekan terakhir.

Proses penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Adapun petugas yang lalai diproses Divisi Propam. Upaya penyelidikan kasus masih diarahkan untuk mencari barang bukti pemalsuan surat sebagaimana dilaporkan MK. "Yang jelas kasus ini belum kadaluarsa," kata Timur.

Kasus berawal dari dugaan pemalsuan surat putusan sengketa pemilu. Laporan mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan caleg Partai Hanura , padahal keputusan MK menetapkan kursi untuk caleg Gerindra. Pemalsuan surat itu diduga dilakukan oleh salah seorang staf MK yang berkomplot dengan Andi Nurpati, yang saat itu menjabat pimpinan KPU.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Budi Gunawan menolak menjelaskan proses pemeriksaan terhadap kasus itu. Tidak ada penjelasan yang ia sampaikan soal identitas petugas yang diduga lali. Begitupun dengan ancaman sanksi atas kelalaian tersebut.

Keterangan yang disampaikan Timur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III itu lekas menuai sorotan. Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aziz Syamsuddin, meminta agar semua pihak yang terlibat kasus tersebut segera diproses secara hukum. "Siapapun dia, baik polisi, pegawai MK, KPU, atau bahkan anggota dewan, usut semua," kata Aziz.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

21 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya