Banding, Vonis Bahasyim Jadi 12 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 24 Mei 2011 17:59 WIB

Bahasyim Assifie. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hukuman Bahasyim Assifie, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, diperberat menjadi dua belas tahun penjara, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI. Bahasyim juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan. "Putusannya diperberat dari vonis hakim pengadilan negeri," kata Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, Selasa, 24 Mei 2011.

Vonis mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pembangunan dan Perencanaan Nasional itu dijatuhkan pekan lalu oleh Majelis Hakim pimpinan Jurnalis Amrad, dengan hakim anggota Haryanto, Sudiro, Aburrahman Hasan, dan Hadi Widodo. "Mereka menyatakan dakwaan korupsi dan pencucian uang terbukti dilakukan Bahasyim," kata Ahmad.

Pertimbangan hakim yang menyebabkan hukuman Bahasyim lebih berat ada dua. Pertama, perbuatan terdakwa secara ekonomis relatif besar sehingga dapat berpengaruh buruk terhadap sistem perekonomian negara. Kedua, perbuatan Bahasyim dinilai termasuk kejahatan global. Perbuatannya dapat berpengaruh buruk terhadap pemerintah dalam kelancaran hubungan internasional.

Bahasyim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Februari 2011 divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh itu terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari salah seorang wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu Komisaris PT Tempo Scan.

Bahasyim juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan hartanya senilai Rp 64 miliar ke dalam beberapa rekening miliknya, istri, dan anak-anaknya. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahasyim.

Namun, dalam berbagai persidangan, Bahasyim mengelak berharta sedemikian besar. Ia berdalih, duit itu dikumpulkannya sejak 1972 dari berbagai bisnis. Bahasyim sempat bekerja di Ditjen Pajak selama tiga puluh tahun, sebelum akhirnya dipindahtugaskan ke Bappenas. Ia terseret ke meja hijau setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan keluarganya berduit puluhan miliar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

42 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya