PKB Ingin Reward and Punishment Ditegakkan

Reporter

Editor

Selasa, 24 Mei 2011 11:27 WIB

Wapres Boediono bersama perwakilan partai usai kontrak politik di Jakarta, Kamis (15/10) malam. Partai yang menandatangani kontrak politik adalah PKB, Partai Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar, berpendapat penandatanganan kontrak koalisi baru juga harus diiringi dengan penegakan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang tegas bagi semua partai anggota koalisi pendukung pemerintah. Masa transisi reformasi ini, kata dia, membutuhkan sistem presidensil yang kuat dengan ditopang oleh multipartai.

"Bagi siapapun yang terlibat dalam koalisi, tentu harus mengikuti etika dan fatsoen koalisi, tidak pandang bulu. Kalau terbukti melanggar kesepakatan koalisi harus ada punishment," kata Marwan melalui pesan pendeknya hari ini, Selasa 24 Mei 2011.

Senin kemarin, 23 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah ketua umum partai anggota koalisi pendukung pemerintahan menandatangani kesepakatan baru di Wisma Negara. Kesepakatan baru ini tak banyak berubah dari kesepakatan sebelumnya. Salah satu butir kesepakatan menyebutkan apabila ada partai tidak sepaham maka diupayakan dicarikan titik temu. Namun, apabila partai tersebut tetap membelot, dapat dianggap keluar dari koalisi. "Harapan kami tugas pemerintah menjadi lebih efektif dan rakyat mendapat manfaat," kata Presiden Yudhoyono.


Sebagai pemegang mandat pemerintahan, Yudhoyono merasa perlu membangun koalisi yang solid. Wakil Presiden Boediono turut ikut meneken kesepakatan. Sementara dari pimpinan partai, Hatta Rajasa hadir selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Berikutnya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Adapun Partai Golkar diwakili Agung Laksono.


Marwan mengatakan, yang terpenting dibutuhkan saat ini adalah soliditas dan bersama-sama membicarakan hal-hal yang bersifat strategis untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan ditandatanganinya kontrak baru ini, maka reward and punishment menjadi penting diberlakukan secara tegas. Meski kesepakatan koalisi baru sudah ditandatangani, menurut Marwan, tentu perjalanan koalisi selama kurang lebih satu setengah tahun dengan segala dinamikanya tak dapat dilupakan. "Dan bagi yang punya komitmen kuat terhadap koalisi harus ada reward. Ini tetap penting diingat sebagai bagian dari evaluasi koalisi," kata dia.

Ia berharap dengan ditandatanganinya kontrak baru, koalisi bisa berjalan dengan tertib dan tidak ada pembangkangan-pembangkangan lagi seperti terdahulu. "Tidak ada desersi-desersi lagi, tidak ada perbedaan-perbedaan pandangan lagi," kata Marwan.

Pembangkangan yang dimaksud adalah dalam kasus Bank Century dan pembentukan Panitia Khusus Mafia Pajak di DPR. Dua partai anggota koalisi, yakni Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera, berbeda pendapat dengan koalisi pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

EKO ARI WIBOWO

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

8 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya