TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Sekretaris Negara, yang kini Ketua DPR, Akbar Tandjung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana non-bujeter Bulog terhitung sejak 5 Januari 2002. Ditingkatkannya status Akbar dari saksi menjadi tersangka ini sesuai dengan izin Presiden kepada Jaksa Agung untuk memeriksa Akbar. Demikian dikatakan Jaksa Agung MA Rahman dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (7/1) siang. Akbar menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian cek senilai Rp 20 miliar sebagai dana jaringan pengaman sosial (JPS) kepada Yayasan Raudhatul Jannah semasa dia menjadi Menteri Sektaris Negara era Presiden Habibie. Dana tersebut dibelikan sebanyak 1,7 juta paket, kemudian disalurkan ke daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat dan DKI Jakarta. “Dalam penyelidikan, kami tidak menemukan penyaluran paket sembako tersebut. Dari situlah akan kami kembangkan penyidikan,” kata MA Rahman. Menanggapi pertanyaan, mulai kapan penyidikan dilakukan terhadap Akbar Tanjung, Rahman tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Namun, ia mengatakan, bahwa saat ini Direktur Penyidikan telah menyiapkan surat perintah penyidikan. “Apakah nanti siang atau besok saya tandatangani, sejak saat itulah dimulai penyidikan,” Jaksa Agung menjelaskan. Sementara itu Ketua Yayasan Raudhatul Jannah Dadang Sukandar sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kejaksaan Agung tidak bersedia menyebutkan tanggal pasti ditetapkannya status Dadang itu. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Pakar Sebut Sosialisasi Imunisasi Lebih Mudah lewat Media Sosial
50 detik lalu
Pakar Sebut Sosialisasi Imunisasi Lebih Mudah lewat Media Sosial
Pakar mengatakan informasi lewat media sosial bisa lebih menarik, terutama jika ada gambar dan suara, sehingga pesan manfaat imunisasi bisa sampai.