Kesimpulan KPK Soal Duit Nazaruddin ke MK Dinilai Prematur  

Reporter

Editor

Minggu, 22 Mei 2011 12:29 WIB

M. Nazaruddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan termasuk perkara pidana, dinilai terlalu prematur. "Kesimpulan itu terlalu prematur dan hanya melihat secara sempit," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto, saat dihubungi Tempo, Ahad 22 Mei 2011.

Hasril memiliki pandangan berbeda soal pemberian uang Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar itu. Menurutnya, dalam pemberian itu terdapat dua tindakan yang dapat dipisahkan. "Pertama, tindakan pemberian uang dan penerimaan uang," ujarnya.

Tindakan Nazaruddin memberikan uang kepada Janedjri, kata dia, dapat diduga sebagai tindak penyuapan. "Karena perbuatan itu sudah selesai dilakukan oleh Nazaruddin," ujarnya. Mengenai motifnya, Hasril mengatakan seharusnya tugas KPK yang menyelidikinya. "Tidak mungkin ada orang memberikan uang begitu besar tanpa maksud dan tujuan, there is no free lunch (tidak ada makan siang yang gratis)," tututrnya.

Sedangkan soal penerimaan uangnya, menurut Hasril, Janedjri tak dapat dikenai pasal pidana. "Karena dia sudah mengembalikan uang itu, tapi itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh Nazaruddin," katanya. Karena itu, ia meminta KPK untuk pro-aktif menelusuri kasus ini sebelum mengambil kesimpulan. "Jangan hanya menunggu."

Jumat, 20 Mei 2011 lalu, Ketua MK Mahfud MD melaporkan M. Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Mahfud, anggota Badan Anggaran DPR itu pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan duit sebesar S$ 120 ribu atau sekitar Rp 828 juta, pada Septermber tahun lalu. Pemberian uang itu, menurut Mahfud, tak jelas peruntukkannya. Janedjri yang menolak menerima uang tersebut lantas mengadukannya kepada Mahfud dan mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin. Namun, Nazaruddin malah balik mengancam akan mengobrak-abrik MK jika Janedjri tak mau menerima uang "mencurigakan" itu.

KPK menilai pemberian uang Nazaruddin kepada MK itu tidak masuk dalam ranah pidana. "Itu bukan ranah pidana. Itu hanya pelanggaran kode etik," ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Ahad 22 Mei 2011. Jasin mengatakan tak ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam kasus ini. "Itu bukan penyuapan karena kan tidak jelas pemberiannya untuk apa, tidak ada unsur melakukan atau tidak melakukan sesuatunya," kata Jasin. "Gratifikasi juga bukan karena itu sudah dikembalikan."

Hasril justru menilai Nazaruddin layak diperiksa KPK terkait kasus pemberian uang kepada MK ini. "Karena semua sudah cukup jelas, KPK harus menanyakan maksud dan tujuan pemberian uang ini kepada Nazaruddin," katanya.

Nazaruddin sendiri hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi tentang laporan Mahfud. Bendahara Umum Demokrat itu saat ini juga disebut-sebut terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kini juga sedang ditangani KPK.

Advertising
Advertising

FEBRIYAN

Berita terkait

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

21 September 2021

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun

Baca Selengkapnya