Siapkan Mahkamah Khusus Untuk Kasus Trisakti, Semanggi I dan II
Reporter
Editor
Senin, 8 Desember 2003 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Abdurrahman Wahid, Kamis (12/7), memerintahkan mencari kemungkinan diadakannya Mahkamah Khusus untuk menangani kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Hal ini katakan oleh juru bicara kepresidenan Yahya C. Staquf, di Bina Graha, Jakarta. Untuk itu Presiden meminta Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Chaeruddin Ismail untuk mempelajari peraturan perundangan yang memfasilitasi sikap ini.
Upaya penegakan hukum di DPR dalam kasus tersebut menurut Staquf menarik perhatian Presiden. Karena itu, Presiden juga mengharapkan semua pelaku-pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dapat diproses secara hukum.
Namun, Staquf tak dapat menjelaskan secara pasti mekanisme Mahkamah Khusus tersebut. “Untuk sementara ini mekanisme yang bisa ditempuh belum pasti,”kata Staquf. Alternatif untuk mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc seperti yang diminta oleh pejabat sementara ketua Yayasn Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munir dianggap Presiden masih belum jelas prosedur hukumnya. Sejauh ini alternatif mahkamah khusus dirasakan lebih tepat. (Dian Novita)
Berita terkait
Airin Daftar ke Lima Partai untuk Maju di Pilkada Banten
2 menit lalu
Airin Daftar ke Lima Partai untuk Maju di Pilkada Banten
Proses pendaftaran maupun komunikasi dilakukan Airin, ke semua partai politik, bukan dalam rangka membentuk koalisi besar.
Mantan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar menyampaikan sikap itu dalam acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.