TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum kasus ruilslaag gudang Bulog, Fachmi, mengancam akan memroses saksi ahli Direktur Pembinaaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan Kusnadi Wijaya. Kusnadi dihadirkannya jaksa pada sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Kusnadi dinilai Fachmi telah menghalangi pemeriksaan kasus ruilslaag gudang Bulog itu karena menyimpan berkas acara perkara yang isinya dianggap tidak benar.
Sempat terjadi adu mulut antara JPU dengan salah satu tim penasehat Beddu Amang, Amir Syamsudin. Ketua majelis hakim Lalu Mariyun beberapa kali mengetuk meja sidang untuk menenangkan sidang. Akhirnya sidang kembali berjalan setelah Mariyun mengambil alih jalannya persidangan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai BAP tersebut.
Menurut Kusnadi, berkas tersebut sudah ada di mejanya. Ia mengaku sempat membaca berkas tersebut, kemudian meletakkan begitu saja bersama BAP lainnya. Ia beranggapan BAP itu tidak ada manfaatnya, karena isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. "Saya kira malah BAP ini dari Pak Fachmi, namun setelah saya menyerahkan kepadanya ternyata bukan dari dia," jelas Kusnadi yang siang itu menggunakan kemeja putih dengan dasi biru tua. (SS.Kurniawan)
Berita terkait
Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit
3 menit lalu
Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit
IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
12 menit lalu
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.