Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Penyerangan Kantor Orbit
Rabu, 4 Mei 2011 21:48 WIB
TEMPO Interaktif, Medan - Setelah melalui pemeriksaan intensif, hingga Rabu 4 Mei 2011, sore kepolisian menetapkan delapan tersangka penyerangan kantor Harian Orbit di Jalan Tengku Amir Hamzah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Besar Tagam Sinaga menyatakan ke delapan tersangka itu bagian dari 19 orang yang diamankan polisi di kantor PT Wahana Dewata Mandiri, setelah peristiwa penyerangan kantor Harian Orbit, Selasa 3 Mei 2011, malam. “Dari 19 orang, hingga sore ini sudah ditetapkan delapan tersangka,” kata Tagam kepada Tempo.
Ke delapan tersangka, sebut Tagam, diyakini sebagai pelaku penyerangan. “Termasuk Direktur PT Wahana Dewata Mandiri, LS dia itu otak penyerangan,” tegasnya.
Selebihnya, sebelas orang dari PT Wahana Dewata Mandiri, Tagam melanjutkan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Sejak tadi malam saya sudah perintahkan tahan ke 19 orang itu. Nanti dari hasil
pemeriksaan kita akan pilah-pilah siapa tersangka penyerangan, otak penyerangan, dan saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Polsek Medan Barat, Komisaris Arke F Ambat menyebutkan ke 19 orang yang diamankan, termasuk LS, Direktur PT Wahana Dewata Mandiri, karena terindikasi sebagai penyerang. “Indikasi kita dapatkan dari kendaraan mobil yang menyerang kantor harian Orbit itu parkir di halaman gedung PT Wahana Dewata Mandiri di Jalan Griya,” ungkap Arke. Para tersangka, sebut Arke, dikenakan pasal 170 KUHP.
SOETANA MONANG HASIBUAN