Tower Masjid Boleh Disewakan untuk Antena Seluler  

Reporter

Editor

Senin, 2 Mei 2011 12:30 WIB

ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO Interaktif, Pamekasan - Polemik penyewaan menara Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, Jawa Timur, untuk tower provider salah satu operator seluler GSM mulai menemukan titik terang.

Ketua Takmir Masjid Asy-Syuhada Abdul Mukti mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menilai menara masjid tidak termasuk bagian masjid, sehingga boleh disewakan.

"Memang belum ada fatwa resmi. Tapi, saya mendapat sms dari sahabat saya yang juga pengurus MUI Pusat. Dia bilang, selamat, karena MUI bilang menara bukan bagian dari masjid, sehingga boleh dikomersialkan," kata Mukti kepada wartawan, Senin, 2 Mei 2011.

Atas dasar itu, Mukti berharap MUI Pamekasan segera menanyakannya langsung kepada MUI Pusat. Dengan demikian, MUI Pamekasan bisa mengeluarkan fatwa resmi halal-tidaknya menyewakan menara masjid untuk provider seluler. Fatwa tersebut bisa meredam pro-kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu organisasi yang menentang penyewaaan menara masjid adalah LSM Kontralisan. Mereka bahkan mengklaim Forum Musyawarah Ulama Pamekasan mengharamkan penyewaan menara Masjid Asy-Syuhda. Sang Ketua LSM, Syaiful Iman Dion, ragu jika MUI pusat memperbolehkan hal tersebut.

“Kami ingin tahu siapa yang membenarkan menara itu bukan bagian dari masjid dan membolehkan disewakan. Jika memang benar, kami akan minta maaf kepada media atas kesalahan kami,” ucapnya.

Dion menilai pernyataan takmir Masjid yang mengklaim MUI memperbolehkan komersialisasi tower masjid terkesan mencari pembenaran serta ingin menunda tuntutan penurunan antena provider. "Belum ada fatwa legitimate, jadi tetap haram. Kami minta takmir masjid diganti," tuturnya.

Makmun, Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan, mengaku belum tahu adanya fatwa MUI Pusat yang memperbolehkan penyewaan menara masjid untuk operator seluler.

Namun, Makmun meminta MUI Pamekasan segera mengeluarkan fatwa halal atau haram tentang masalah tersebut. Tujuannya agar polemik tidak meluas. "Kami sudah kirimkan alasan tertulis dari yang pro dan kontra kepada MUI Pamekasan untuk dipalajari, sehingga bisa dikeluarkan fatwa," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, takmir Masjid Asy-Syuhada terpaksa menerima tawaran sebuah operator seluler untuk menyewa menara masjid. Uang sewa digunakan untuk menutupi defisit biaya operasional masjid.

"Pemasukan masjid sekitar Rp 15 juta per bulan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masjid yang per bulannya mencapai Rp 22 juta," tutur Abdul Mukti.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.

Baca Selengkapnya

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.

Baca Selengkapnya

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.

Baca Selengkapnya

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.

Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.

Baca Selengkapnya

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."

Baca Selengkapnya