Tommy Soeharto Dapat Remisi Satu Bulan

Reporter

Editor

Jumat, 5 Desember 2003 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlakuan istimewa rupanya masih milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Terpidana 15 tahun penjara yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu. Nusakambangan, Jawa Tengah itu, lebaran ini mendapat remisi (pemotongan hukuman) satu bulan. Padahal, dia belum lima bulan menjalani hukuman. Kepastian pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Jateng, Rachso Bawono, SH, Sabtu (30/11). "Pada Lebaran nanti, Tommy akan memperoleh remisi satu bulan," kata Rachso yang ditemui TEMPO saat menunggui kelahiran cucunya di Rumah Sakit Harapan Bunda Semarang. Namun secara tegas, Rachso menolak anggapan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan hasil loby keluarga Cendana kepada Menkumdang Yusril Ihza Mahendra dan kepada dirinya. "Remisi tersebut keluar karena ada peraturan yang mengaturnya. Jadi bukan karena hasil loby keluarga Cendana kepada Pak Menteri atau kepada saya," tegas Rachso dengan nada tinggi Peraturan yang menjadi dasar dikeluarkannya remisi tersebut adalah UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi narapidana yang telah menjani masa hukuman antara 0 - 6 bulan berhak mendapatkan remisi satu bulan dengan catatan tidak melanggar ketentuan di LP. Jika dalam pemantauan, narapidana tidak melakukan pelangggaran, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) mengajukan remisi untuk narapidana kepada Kakanwil Kehakiman setempat. "Jadi remisi tersebut sesuai dengan UU No. 12 tahun 1995, serta keluarnya setelah Kalapas Nusakambangan mengajukan permohonan remisi kepada saya untuk Tommy dan ratusan narapidana lainnya. Tentunya setelah memperhatikan kelakuan narapidana selama menjalani hukuman. Tidak benar adanya anggapan bahwa remisi tersebut karena permintaan Cendana," tambah Rachso. Namun bukankah Tommy baru resmi menjadi narapidana pada 3 Agustus 2002 lalu? Atas pertanyaan tersebut Rachso menjelaskan bahwa lamanya masa hukuman untuk seseorang narapidana dapat dihitung sejak masa penahanan. "Jadi menghitungnya bukan sejak masuk di Nusakambangan saja," kata Rechso. Mungkin Rachso lupa, Tommy tak pernah berniat baik menyelesaikan kasusnya. Bahkan, narapidana yang dihukum atas tuduhan pembunuhan seorang hakim agung tersebut, sempat buron selama berbulan-bulan. Dalam ruang persidangan pun, Tommy sempat mengancam keselamatan Sainah, bekas pembantunya yang memberi kesaksian yang memberatkan.

Berita terkait

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

56 detik lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

3 menit lalu

iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

Mitsubishi Motors Corporation mendapatkan penghargaan dari iF Design Award 2024 untuk dua model mobilnya, yakni Mitsubishi Xforce dan Triton.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

7 menit lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

14 menit lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

21 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

28 menit lalu

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.

Baca Selengkapnya

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

28 menit lalu

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

30 menit lalu

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

Nervosa adalah salah satu band rock wanita yang akan tampil dalam festival musik Hammersonic 2024 di Pantai Ancol, Jakarta.

Baca Selengkapnya