Sebaliknya, pengacara DPP PKB Anwar Rahman membantahnya. "Suratnya disampaikan di saat hari libur," kata Anwar.
Effendy--biasa disapa Gus Coi--dan Lily Wahid menggugat DPP PKB ke pengadilan karena berkeberatan atas pemecatan mereka dari struktur pengurus PKB dan anggota DPR pada Februari lalu. Pemecatan itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) partai. DPP PKB mengambil keputusan itu karena keduanya dinilai melanggar aturan partai.
Pada sidang Selasa pekan lalu, Majelis Hakim meminta kedua pihak melakukan mediasi. Pengacara penggugat mengajukan surat permohonan mediasi pada Sabtu (23/4). "Kami datang lengkap dengan 5 pengacara, tapi tak ada yang menemui kami," kata Ikhsan Abdullah, pengacara Lily dan Gus Coi.
Adapun pengacara tergugat, Anwar Rahman, membantahnya. "Mereka datang pukul 10, dan suratnya diberikan pukul 11 siang," ujar Anwar yang dikonfirmasi seusai sidang. "Bagaimana mungkin bisa dilakukan?"
Karena tak tercapai mediasi, Ketua Majelis Hakim Kartim Khairuddin minta dilakukan mediasi ulang secara sungguh-sungguh. "Dan hasilnya ditunjukkan ke Majelis Hakim," katanya.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Jika tak tercapai mediasi, majelis minta tergugat menyiapkan tanggapannya. Kasus ini ditargetkan dapat selesai di tingkat PN paling lambat 10 Juni. "Sesuai dengan UU, kita hanya diberi waktu 60 hari," kata Kartim.
RUSMAN PARAQBUEQ