Penolakan UU Penyiaran Akan Jadi Sandungan

Reporter

Editor

Jumat, 5 Desember 2003 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang latar belakangnya dari lembaga yang menolak Undang-Undang Penyiaran kemungkinan akan tersandung moralitas dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Subkomisi Komunikasi DPR RI. "Kalau dari sisi kelayakan mungkin iya, tapi kepatutan nanti kena di situ," kata Direktur Indonesia Media Law Hinca Panjaitan di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (5/12).Hinca mengatakan uji kepatutan ini tidak bisa dikotak-kotakkan karena menyangkut moralitas. Sesuai dengan UU Penyiaran, syarat calon Komisi Penyiaran antara lain kepedulian, pengetahuan, serta pengalaman. "Tapi yang penting kepedulian," kata Hinca. Menurutnya, figur anggota Komisi Penyiaran harus mempunyai visi sebagai regulator, bukan operator. Menanggapi uji kelayakan dan kepatutan hari ini, Hinca mengatakan kapasitas pendidikan dari para calon sudah dikategorikan layak. Pertanyaan anggota dewan pun, lanjutnya, menjadi lebih terukur dibanding uji kelayakan sebelumnya. Hari ini Subkomisi Penyiaran DPR menguji enam calon anggota Komisi Penyiaran. Masing-masing Amelia Hezkasari Day (penulis lepas dan anggota Yayasan Kesejateraan Anak), Henri Subiakto (dosen FISIP Unair), Sinansari Ecip (dosen FISIP Unhas dan UI), Ade Armando (dosen FISIP UI), Anton A Nangoy (angota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), serta Wolly Baktiono (PRSSNI). Jumlah anggota Dewan yang hadir 11 orang dan tiga pimpinan. Belakangan, setelah pukul 11.30 WIB, jumlah anggota dewan bertambah menjadi 15 orang. Hinca mengatakan banyaknya anggota yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan ini tidak relevan. Meskipun, tambahnya, penting untuk menambah nilai scoring. Menurutnya, alokasi waktu yang disediakan sangat terbatas sehingga pertanyaan pun menjadi terbatas. "Jumlah yang bertanya menjadi tidak penting," katanya.Meskipun menyesalkan antusiasme anggota Dewan tersebut, tapi Hinca berharap anggota Komisi yang dihasilkan bisa bekerja secara maksimal. Ia juga mengakui pertanyaan anggota Dewan lebih berkualitas meski secara jumlah mengalami penurunan dibanding kemarin, Kamis (4/12), yang dihadiri oleh 19 anggota Dewan. Hinca juga menekankan kontrol masyarakat sipil dalam melakukan proses seleksi ini. Kontrol itu, lanjutnya, dimulai dari proses serta output yang dihasilkan. Bersama dengan lembaga lain, Hinca melakukan pengawasan terhadap proses seleksi ini. Selain Media Law, lembaga lain yang turut mengawasi, antara lain Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Yayasan SET, serta Visi Anak Bangsa. Menurut Hinca, lembaga-lembaga ini akan mengawasi proses seleksi dengan membuat matrik serta penilaian sendiri. Ia mengatakan komposisi angggota Komisi Penyiaran ini bisa saja berasal dari berbagai kalangan. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

1 menit lalu

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

Kerumunan yang ditimbulkan oleh penggemar Kim Ji Won membuat agensinya merilis prosedur keselamatan dan keamanan di bandara.

Baca Selengkapnya

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

2 menit lalu

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

Kebiasaan menggunakan kata baik dari orang tua itu bisa membimbing anak menguatkan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Baca Selengkapnya

5 Hal Positif Menjadi Ekstrovert

4 menit lalu

5 Hal Positif Menjadi Ekstrovert

Seseorang yang memiliki keprbadian ekstrovert punya sejumlah keuntungan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kota di Eropa yang Paling Banyak Memiliki Destinasi untuk Pecinta Seni

12 menit lalu

Kota di Eropa yang Paling Banyak Memiliki Destinasi untuk Pecinta Seni

Sebuah penelitian menyusun daftar kota di Eropa yang memiliki banyak destinasi untuk penggemar seni

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

16 menit lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

19 menit lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

20 menit lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Duel Penyatuan Gelar Tinju Dunia Kelas Berat Malam Ini: Tyson Fury Sesumbar, Oleksandr Usyk Tak Gentar

21 menit lalu

Duel Penyatuan Gelar Tinju Dunia Kelas Berat Malam Ini: Tyson Fury Sesumbar, Oleksandr Usyk Tak Gentar

Tyson Fury menyatakan siap bertarung habis-habisan untuk menjatuhkan Oleksandr Usyk dalam duel perebutan gelar juara sejati tinju dunia kelas berat.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

21 menit lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya