Terpidana Mati Tanyakan Waktu Eksekusi

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Terpidana mati Sugeng menanyakan kapan dia akan dieksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Luhut Pakpahan. Pertanyaan itu dia ajukan saat Luhut menyerahkan salinan penolakan grasi kepada Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Senin (17/2) siang. Saudara harap sabar, kami tidak bisa memberitahukannya. Tetapi, tiga hari sebelum dilaksanakan, saudara akan saya beritahu, jawab Luhut dengan kikuk. Luhut hari ini juga memberikan salinan penolakan grasi kepada Sumiarsih, ibu Sugeng yang juga terpidana mati, di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang. Sumiarsih dan Sugeng dipidana mati Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Januari 1989 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak, dan seorang keponakan, Agustus 1988. Semua korban dihabisi dengan dihantam kepalanya, dan mayatnya dibuang di jurang Songgoriti, Batu, Malang. Usai pertemuan, Sugeng mengatakan dirinya menerima penolakan grasi ini. Namun, ia menyesalkan kenapa penolakan grasinya tidak turun sejak dulu. Putusan grasi terpidana lain, kata dia, sudah turun paling lama lima tahun. Saya ini 14,5 tahun baru turun. Jadi saya dihukum dua macam, hukuman kurungan dan hukuman mati, kata Sugeng. Sebelum menandatangani surat penolakan grasi, Sugeng membaca seluruh isi surat. Sambil menelusuri deretan kata-kata, Sugeng terlihat menahan air matanya yang akan keluar. Usai membaca salinan penolakan grasi, Sugeng juga mempertanyakan tidak adanya tanda tangan Presiden Megawati. Mengapa tanda tangan Megawati tidak ada, padahal yang menentukan diterima dan ditolaknya grasi adalah Presiden, tanya dia. Sugeng mengatakan pertanyaan soal tanda tangan ini diajukan bukan karena menduga surat ini palsu, namun karena ini berhubungan dengan siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya. Luhut menjawab bahwa surat putusan ini masih berupa salinan sehingga tidak ada tanda tangannya. Putusan yang asli pasti ada tanda tangan Presiden. Berbeda dengan Sugeng, Sumiarsih menolak menandatangani surat tanda terima salinan tersebut. Saya terima salinan ini, tetapi saya tidak mau tandatangan karena harus konsultasi dengan pengacara saya terlebih dahulu, kata dia sambil mengatupkan kedua tangannya di dada sebagai tanda penolakan. Hasnah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita, dan Luhut Pakpahan mencoba membujuk Sumiarsih agar mau tanda tangan, tetapi Sumiarsih yang matanya memerah tetap menolak. Seusai menerima salinan penolakan grasi, Sumiarsih mengatakan dirinya hanya bisa pasrah dengan turunnya salinan ini. Ia akan menerima semua putusan ini tanpa melakukan perlawanan apa pun. Hanya saja, jika dikabulkan ia meminta agar Sugeng jangan dihukum mati. Kasihan Sugeng, dia tidak bersalah, katanya sambil berjalan untuk meneruskan bimbingan rohani yang terputus. Luhut mengatakan pihaknya terpaksa hanya memberikan salinan putusan penolakan grasi karena untuk memenuhi batas waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Surat penolakan grasi harus diberikan maksimal 14 hari setelah ditetapkan. Nah, hari ini adalah batas waktu terakhir, kata Luhut. (Bibin Bintardi-Tempo News Room)

Berita terkait

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

1 menit lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

5 menit lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

7 menit lalu

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

Timnas Indonesia U-23 pernah dibantai Irak 0-6 dalam pertandingan melawan Irak U-23 dalam Asian Games 2006.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

9 menit lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Chipset MediaTek Dimensity 9300 Plus akan Diluncurkan pada 7 Mei, Ini Detailnya

11 menit lalu

Chipset MediaTek Dimensity 9300 Plus akan Diluncurkan pada 7 Mei, Ini Detailnya

MediaTek belum mengungkapkan sesuatu yang signifikan mengenai spesifikasi Dimensity 9300 Plus.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

14 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

16 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

28 menit lalu

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

Justinus Lhaksana alias Coach Justin mengatakan sepak bola Indonesia berkembang sangat pesat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

29 menit lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

31 menit lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya