TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan massa yang tergabung dalam "Organisasi Massa Islam di Indonesia" mendatangi gedung Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan orasi di depan gedung Depkeh HAM, Kamis (4/12). Sementara itu, 12 orang pimpinan delegasi menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.Mereka mempertanyakan tentang penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang seharusnya telah habis pada 30 November. Baru setelah dua hari keluar surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Menurut delegasi tersebut, hak kebebasan dari Ba'asyir telah diambil selama 1x24 jam hanya karena kesalahan administrasi. Menurut salah satu delegasi, Habib Riziq, jika orang sepopuler Ba'asyir bisa terjadi kesalahan bagaimana dengan rakyat biasa. Delegasi juga menilai pengurangan masa tahanan Ba'asyir menjadi tiga tahun dinilai tidak adil. Hal ini karena tuduhan makar tidak terbukti. Seharusnya Ba'asyir hanya dihukum empat bulan karena kasus pemalsuan dan imigrasi. Mereka meminta supaya Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan. "Kami merasa ada keberpihakan kepada kaum nonmuslim," ujar Habib Riziq. Hal ini terkait dengan kasus RMS, Alex Manuputi, yang langsung dibebaskan setelah habis masa penahanannya. Yusril mengatakan kedatangan mereka ke Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tidak pada tempatnya. Menurutnya, kesalahan hanyalah terletak pada prosedur administratif. Setelah hakim membacakan vonis, katanya, belum tentu langsung diketik. Terkadang pengacara dan keluarga dari tahanan sudah menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan padahal surat keputusan hakim belum disampaikan oleh pihak kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan. "Disini kadang terjadi kebingungan. Sebenarnya LP tidak lebih dari tempat menampung tahanan," ujar Yusril. Departemen Kehakiman, katanya, tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap ataupun memenjarakan orang. Penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir selama 1x24 jam dinilai Yusril tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan KUHP. Yusril berjanji akan mempelajari masalah ini dan mencari tahu terletak di mana kesalahan prosedur tersebut. Namun, tambahnya, yang jelas LP tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya jika belum ada perintah dari Jaksa. Sebelumnya Yusril sempat keluar menemui pada demonstran di luar gedung Depkeh HAM. Yusril sempat marah-marah karena merasa kata-kata makian yang diucapkan tidak pada tempatnya. "Saya sudah terima delegasi saudara, tolong berhenti memaki-maki saya di pinggir jalan," ujarnya. Setelah itu para demonstran yang mengenakan baju muslim menghentikan orasi mereka. Para demonstran membawa spanduk antara lain bertuliskan "Pecat Hakim Tidak Becus", "Yusril Mana Suaramu", "Bagir Manan Mana Nuranimu", dan "Terapkan Hukum Islam di Indonesia". Mawar Kusuma - Tempo News Room
Berita terkait
33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi
20 detik lalu
33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi
Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.