Penambahan terutama mengenai sanksi, mulai dari sanksi pemalsuan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara hingga hukuman sosial.
Akhir Maret 2011, Sekretariat Negara menarik draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah memutuskan menarik beleid ini, setelah mendapat kecaman karena pasal-pasal yang ada dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Ditariknya Undang-Undang itu membuat, pemerintah, Dewan dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berpikir ulang, format yang pas untuk membuat koruptor jera. Salah satunya hukuman bagi koruptor.
Busyro tak menampik, sanksi hukuman badan terkadang tak membuat jera koruptor. "Mereka sepertinya bangga," kata dia. Apalagi faktanya ternyata ada yang leluasa keluar masuk penjara.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini berpikir, jika sanksi pidana tak juga membuat koruptor menyesal, jika perlu ditambah sanksi sosial. "Ya paling tidak sebulan sekali, nyapu jalan pakai baju koruptor," ujar dia, "Itu efek psikologisnya besar."
Apalagi diliput media. "Nanti cucunya lihat, menantunya lihat," kata dia. Kemudian, Busyro menguraikan, masukan yang tak kalah pentingnya adalah soal perampasan aset koruptor.
Dianing Sari