Antasari Berencana Gunakan Kajian KY Sebagai Novum  

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2011 09:16 WIB

Antasari Azhar. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang berencana menggunakan kajian Komisi Yudisial sebagai bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali.

" Kalau komisi menyatakan Majelis tidak mempertimbangkan fakta di persidangan, ini menjadi fakta," kata Juniver Girsang di Jakarta.

Seperti diketahui, di Istana Kepresidenan Rabu 13 April 2011 kemarin, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman mengatakan akan memanggil Majelis Hakim yang menangani perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Pemanggilan dilakukan setelah Komisi menemukan cukup bukti ada pengabaian barang bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari.

Bukti-bukti penting itu diabaikan dari peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi. Bukti itu antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengabaian bukti itu, menurut Komisi Yudisial merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. " Karena itu kami akan memeriksa lagi setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi dilengkapi," katanya.

Menurut Juniver, kliennya sudah mengirim protes ke Komisi sejak putusan dibacakan. Antasari meminta ada eksaminasi terhadap majelis Hakim yang memutus kasusnya. Akhirnya, setelah kasusnya diputus hingga tingkat kasasi, Komisi melihat keluhan Antasari itu. "Kami harap Komisi benar-benar mampu untuk mengungkit," papar dia.

Ia berharap kajian Komisi membuahkan hasil, sehingga fakta yang diabaikan selama persidangan bisa menjadikan novum untuk peninjauan kembali.

Antasari harus menjalani 18 tahun dibui setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 21 September 2010. Eks Ketua KPK ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Rajawali Putra. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Moegihardjo dan Suryadjaja ternyata tak satu suara. Suryadjaja mengajukan pendapat yang berbeda.

Pengacara Antasari Azhar menyambut positif kesimpulan Komisi Yudisial (KY) atas penanganan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski terlambat, pengacara berharap KY bisa mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu masalah yang terus diminta Antasari dan tim pengacara adalah menunjukkan baju almarhum Nasrudin dalam persidangan. "Berkali-kali kami minta baju korban karena ini sangat penting. Tapi tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Juniver Girsang selaku pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April 2011.

Baju ini, kata dia, bisa menunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin berasal dari senjata yang selama ini disita kepolisian atau bukan. Sebab, lanjut Juniver, hakim pun tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris yang menyebutkan bahwa peluru yang bersarang di tubuh korban berbeda dengan senjata yang disita polisi.

"Jika hal-hal ini dipertimbangkan, 100 persen kami yakin Antasari pasti bebas," kata Juniver.

Dalam sidang, menurutnya, jaksa juga tidak bisa membuktikan apakah pesan layanan singkat (SMS) kepada korban memang berasal dari Antasari. "Dalam persidangan bisa dibuktikan kalau Antasari tidak pernah mengirim SMS," kata dia. Hal ini, kata dia, dibenarkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebutkan nomor telepon genggam Antasari tidak pernah mengirim SMS seperti yang dituduhkan jaksa. "Walaupun telat, mudah-mudahan KY bisa mengungkap kenapa pertimbangan itu tidak dimasukkan."

Tim pengacara, kata dia, sudah menerima undangan KY untuk datang ke kantor KY, Jumat 15 April 2011 pukul 10.00.

Sebelumnya, KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi telah mengabaikan bukti penting.

pada tingkat kasasi, Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Banjaran.

Namun dalam putusan kasasi itu, salah satu hakim, Surya Jaya, menyatakan pendapat berbeda. Menurut dia, keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik sangat menentukan untuk menentukan pelaku sebenarnya. "Tidak dihadirkannya saksi ahli itu merupakan kekeliruan," katanya.

DIANING SARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

20 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

21 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya