Inilah Modus Malinda Mencuci Uang

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2011 09:02 WIB

Malinda Dee. singaporenews.com

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan telah mengendus puluhan transaksi dari 28 rekening dalam kasus aliran dana yang dilakukan Malinda Danuardja alias Inong Malinda Dee. Mantan Senior Relationship Manager Citibank ini disebut mencuci sendiri kejahatan keuangan lewat rekening nasabahnya,

Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan, ada 28 rekening yang diperiksa lembaganya, belum sampai 30 rekening seperti diungkap polisi. Dari 28 rekening itu, telah terjadi lebih dari 28 transaksi. "Semuanya ada di 8 bank dan dua perusahaan jasa keuangan asuransi," kata Yunus Hussein, Rabu 13 April 2011.

Delapan bank itu, adalah bank swasta dan bank asing. Bank-bank itu telah diperiksa, namun ada satu bank yang belum karena menolak diperiksa.

Seperti apa modus pencucian uang yang dilakukan Malinda? Dalam penelusuran PPATK, Malinda ternyata memakai rekening nasabahnya untuk mentransfer uang ke sejumlah perusahaan. Satu diantaranya adalah PT Sarwahita. " Jadi tidak langsung dari rekening MD sendiri" kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subiantoro kepada Tempo.

Duit yang ditransfer itu, juga mengalir dari bank ke perusahaan asuransi. Malinda, diduga membayar premi sejumlah asuransi. "Keterangan dari Bank begitu" ujarnya.

Advertising
Advertising

Upaya pencucian uang lewat produk asuransi ini diduga menjadi modus baru para pencuci uang. Yang paling populer adalah unitlink, produk yang menggabungkan asuransi jiwa dan investasi.

Malinda diduga juga mencuci cuang dengan membeli asset properti seperti rumah, apartemen dan mobil mewah. Namun mobil-mobil itu dibeli lewat leasing.

Demi memuluskan langkahnya, Malinda diduga memakai empat kartu identitas. PPATK menemukan, setidaknya ada empat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda. "Dari laporan bank dan asuransi kami dengar, dia punya empat KTP. Nomernya lain-lain," ungkap Yunus.

Penipuan menggunakan identitas palsu seperti yang dilakukan MD ini, kata Yunus, masih sulit dideteksi oleh polisi dan PPATK. Apalagi, Indonesia belum menerapkan single identity atau identitas tungal. Sehingga siapa pun bisa dengan mudah membuat identitas ganda.

Malinda diduga juga mentransfer dana ke PT Sarwahita. Transaksi itu tersebar di beberapa bank. Penelusuran PPATK, dari transaksi senilai Rp 16 miliar yang melibatkan PT Sarwahita itu, terdapat modus yang sama, yakni membayar premi asuransi.

WDA | FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

3 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

1 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

7 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

9 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

13 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

13 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya