Persetujuan Presiden Perlu Untuk Periksa Pejabat

Reporter

Editor

Senin, 11 April 2011 20:39 WIB

Dipo Alam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - e { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan persetujuan tertulis presiden tetap dibutuhkan untuk memeriksa pejabat negara. “Untuk proses penyelidikan, penyidikan, dan penahanan,” kata Dipo, Senin (11/4).


Kewenangan itu diatur dalam Pasal Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo. Pasal 220 jo. Pasal 289 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.


Dalam pernyataan tertulisnya, Dipo menyebutkan, hingga kini belum menerima permohonan ijin pemeriksaan pejabat negara baik dari Jaksa Agung ataupun Kapolri. “Tak ada satupun permohonan ijin pemeriksaan di meja presiden,” kata dia. Jika ada laporan, dalam waktu paling lama 3 hari laporan harus sudah disetujui presiden.

Advertising
Advertising


Hal itu dikemukakan menanggapi pemberitaan terakhir mengenai permintaan untuk mencopot kewenangan presiden untuk memeriksa pejabat negara khususnya kepala/wakil kepala daerah dan anggota MPR/DPR/DPD. Presiden, lanjut Dipo, menyatakan tetap pada kebijakan dan komitmen penegakan hukum yang sama di hadapan hukum. "Tidak ada diskriminasi, utamanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Dipo.


RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Teten: Presiden Jokowi Tak Akan Menanggapi Tudingan Jonru  

31 Agustus 2017

Teten: Presiden Jokowi Tak Akan Menanggapi Tudingan Jonru  

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menanggapi pemberitaan tentang unggahan Jonru di akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Pameran Foto, Jokowi: Masih Banyak yang Belum Kita Lihat

28 Agustus 2017

Hadiri Pameran Foto, Jokowi: Masih Banyak yang Belum Kita Lihat

Hasil bidikan para fotografer secara tidak langsung dapat menunjukkan perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

RAPBN 2018: Target Penerimaan Pajak Dinilai Terlalu Berat  

18 Agustus 2017

RAPBN 2018: Target Penerimaan Pajak Dinilai Terlalu Berat  

Dalam RAPBN 2018, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.609,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Memimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata

17 Agustus 2017

Jokowi Memimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Jokowi didampingi ibu negara Iriana Jokowi, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta istrinya, Mufidah Kalla.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Proyek Infrastruktur yang Akan Dibangun 2018

16 Agustus 2017

Jokowi Beberkan Proyek Infrastruktur yang Akan Dibangun 2018

DAK fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan
infrastruktur layanan publik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Optimistis, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen

16 Agustus 2017

Pemerintah Optimistis, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen

Pertumbuhan ekonomi juga akan dicapai melalui pembangunan ekonomi kawasan Maluku, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca Selengkapnya

Defisit Anggaran di RAPBN 2018 Dipatok 2,19 Persen

16 Agustus 2017

Defisit Anggaran di RAPBN 2018 Dipatok 2,19 Persen

Untuk membiayai defisit anggaran dalam RAPBN 2018, pemerintah
akan memanfaatkan sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar
negeri.

Baca Selengkapnya

Anggaran Belanja dalam RAPBN 2018 Diusulkan Rp 2.204,4 Triliun

16 Agustus 2017

Anggaran Belanja dalam RAPBN 2018 Diusulkan Rp 2.204,4 Triliun

Mengenai anggaran belanja, pemerintahan Jokowi akan
menyalurkan bantuan pangan subsidi dalam bentuk non tunai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bacakan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2018  

16 Agustus 2017

Jokowi Bacakan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2018  

RAPBN 2018 disusun dengan berpedoman pada tiga kebijakan utama.

Baca Selengkapnya

Indeks Pembangunan Manusia Membaik, Jokowi: Jangan Cepat Puas  

16 Agustus 2017

Indeks Pembangunan Manusia Membaik, Jokowi: Jangan Cepat Puas  

Indeks pembangunan manusia naik dari 68,90 di tahun 2014 menjadi 70,18 di tahun 2016.

Baca Selengkapnya