Kontrak Baru Koalisi Diterima PAN

Reporter

Editor

Jumat, 8 April 2011 07:06 WIB

Seketariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Amanat Nasional memastikan seluruh partai koalisi telah menerima draf baru kontrak politik koalisi partai pendukung pemerintah. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa mengatakan komitmen perjanjiannya sama dan bersifat mengikat. "Sudah semua. Saya sendiri sudah (menerima)," kata dia seusai rapat di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis 7 April 2011 kemarin.

Partai koalisi terdiri atas Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, serta PKS. Hatta enggan berkomentar mengenai isi draf baru itu.

Menurut Hatta, tak ada perubahan mendasar mengenai kontrak politik partai koalisi dalam Sekretariat Gabungan. Setiap pimpinan partai sudah membaca komitmen awal koalisi, yaitu sama-sama menyukseskan pemerintahan dalam kerangka sistem presidensial.

Namun ia mengatakan tak bisa memastikan berapa lama waktu bagi partai untuk menyepakati draf baru itu. "Ah, itu (urusan) Presiden," kata dia.

Koalisi antarpartai sempat menjadi masalah setelah adanya perpecahan di antara anggotanya di parlemen. Salah satunya saat hak angket mafia pajak bergulir di DPR.

Berbeda dengan PAN, Partai Golkar masih melobi presiden soal draf baru itu. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengkomunikasikan draf itu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum selesai, masih dalam komunikasi terus antara Pak Ical dan Presiden SBY," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di kantor Presiden.

Agung membantah tudingan bahwa partainya membangkang menandatangani kontrak baru tersebut. "Itu kan masih draf. Jadi, tidak ada pembangkangan, tapi sama-sama menyelesaikan draf yang ada," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

Kemarin Ketua Bidang Politik Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan kontrak politik baru untuk partai koalisi tak diperlukan karena perjanjian awal sudah memadai.

Begitu pula Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, susunan kontrak koalisi baru krusial untuk dikawal dalam kebersamaan Sekretariat Gabungan. "Perlu dilakukan pembaharuan yang sifatnya formil," kata wakil sekretaris jenderal partai itu, Romahurmuziy, sebelum rapat paripurna di gedung DPR kemarin.

Presiden Yudhoyono dinilai kurang memiliki keterlibatan efektif dalam Sekretariat. "Tidak ada rapat Setgab yang dipimpin langsung oleh SBY. Padahal perlu terlibat secara langsung," kata dia.

Romy mengatakan Sekretariat selalu menggelar rapat berdasarkan kebutuhan, bukan perencanaan. Sekretariat lebih sering menggelar agenda yang bersifat sporadis dan taktis. "Agenda strategis jarang dijalankan dibanding yang sifatnya taktis, misalnya pemilihan pejabat publik."

MUNAWWAROH | MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

5 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

19 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

20 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

20 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

21 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

22 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

22 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

23 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya