TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menolak mengakui tiga pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian di Aceh. Menurutnya, dua dari tiga pelanggaran yang dituduhkan Joint Security Committee (JSC) merupakan peristiwa kriminal murni. Panglima mengungkapkan keberatannya usai sidang kabinet di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (17/2). Panglima mengakui satu kasus yang dituduhkan JSC bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Saat itu, anggota TNI telah menembak anggota GAM yang sedang mengendarai motor, melintas di depan pos TNI. Kalau itu kami terima,kata dia. Namun untuk dua kasus lainnya, Endriartono menolak. Pertama, ketika seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang akan ditangkap, yang bersangkutan melarikan diri. Petugas mengejarnya, tapi dia melawan, akhirnya ia ditembak. Peristiwa lain yaitu, saat seorang yang merebut senjata aparat. Peristiwa itu diketahui anggota TNI lain, kemudian ia ditembak. Tapi, GAM tidak mengakui orang itu sebagai anggotanya. Artinya, kata Panglima, peristiwa itu pun tidak ada kaitannya antara TNI dan GAM. Mengapa JSC memasukkan ke daftar pelanggaran perjanjian?tanya dia. Tarto melihat kesan JSC mengambil alih hukum di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan tidak profesionalnya JSC dalam mengkategorikan pelanggaran perjanjian dan pelanggaran hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan, kendati perjanjian telah ditandatangani, aparat tetap berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum. Karena itu, Panglima meminta, JSC bisa bersikap lebih profesional, terutama dalam membeberkan temuan-temuannya. Pada dasarnya, ia memastikan, TNI sepakat bahwa setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, tapi pembedaannya harus jelas, mana yang disebut pelanggaran dan yang bukan. Panglima juga meminta, GAM berhenti meributkan soal kemerdekaan. Sebab tidak sesuai dengan semangat perjanjian. Ia meminta, HDC sebagai fasilitator bersikap netral. (Retno Sulistyowati)
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 menit lalu
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung