Dijatuhi 6 Tahun Penjara, Zein Pikir-Pikir

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 18:07 WIB

Abdullah Sonata. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Zein Effendy menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Zein dalam persidangan hari ini, Rabu 6 April 2011. mengenakan baju koko berwarna krem, Rabu (6/4)

Hakim menyatakan Zein alias Muhammad Zakaria terbukti melanggar pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, karena menyembunyikan informasi tentang Abdullah Sonata. Di pengadilan yang sama, Sonata juga tengah menanti vonis dengan tuduhan sebagai penyuplai senjata kegiatan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum Rita Hartatie juga bersikap serupa. "Kami juga pikir-pikir Majelis," ujarnya menanggapi putusan tersebut.

Jaksa pada awalnya menuntut 10 tahun penjara bagi Zein. Tapi dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Tri Widodo menuturkan bahwa dakwaan kedua primer (pasal 13 huruf a UU Anti Terorisme) dan dakwaan kedua subsider (pasal 13 huruf b UU Anti Terorisme) tak terbukti. Zein tidak terbukti memberikan uang, barang dan harta untuk kegiatan terorisme. Ia juga tidak terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

Abi Sambasi, salah satu kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim, menuturkan harus berkonsultasi dengan seluruh anggota tim, sebelum memutus apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena itu pihaknya memilih pikir-pikir lebih dulu selama dua hari untuk memutus langkah selanjutnya.

Selain Zein, Persidangan hari ini sedianya juga menjatuhkan vonis terhadap Bintang Juliardi. Bintang alias Anggara dituduh memasok senjata untuk pelatihan militer di Aceh Besar. Tapi hakim kemudian memutuskan untuk menunda vonis Bintang dua pekan lagi, 19 April 2011.

DIANING SARI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

3 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya